Polres Situbondo Sosialisasi Surat Edaran Peniadaan Mudik

Polres Situbondo
informasi kegiatan Polri di Situbondo
Konten dari Pengguna
24 April 2021 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Polres Situbondo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polres Situbondo Sosialisasi Surat Edaran Peniadaan Mudik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SITUBONDO - Menyusul terbitnya adendum Surat Edaran (SE) No.13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, Polres Situbondo melaksanakan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media.
ADVERTISEMENT
Sabtu (23/4/2021), personil Satlantas Polres Situbondo turun ke jalan melakukan siaran keliling terkait kebijakan penambahan waktu larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April – 24 Mei 2021 ntuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah.
Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno mengatakan Polres Situbondo secara masif melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) No.13 tentang Peniadaan Mudik kepada masyarakat baik melalui media sosial, media online, radio maupun melalui spanduk atau poster dan juga secara langsung oleh anggota di Polsek Jajaran melalui Bhabinkamtibmas.
Dalam ademdum surat edaran tersebut waktu berlaku peniadaan mudik yakni :
Periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
“ Intinya masyarakat dilarang mudik. Imbauan itu pun sudah Kami sosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk sosialisasi yang dilakukan Polsek jajaran ” pungkasnya. (humas/dra)