Terlibat Curanmor, Dua Warga Lumajang Diamankan Jatanras Polres Situbondo

Polres Situbondo
informasi kegiatan Polri di Situbondo
Konten dari Pengguna
15 September 2021 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Polres Situbondo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Terlibat Curanmor, Dua Warga Lumajang Diamankan Jatanras Polres Situbondo
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Situbondo, Jatanras Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Situbondo pada sekitar bulan Mei 2019, Selasa (14/9/2021)
ADVERTISEMENT
Pengungkapan kasus tersebut berkat infromasi dari Polres Lumajang terkait adanya mobil jenis pickup Grandmax No Pol N-9218-YE yang diduga adalah barang bukti kejahatan berada diwilayah Lumajang. Selanjutnya hasil koordinasi dengan Tim Jatanras Polres Situbondo didapati data terkait laporan Polisi kasus pencurian mobil pada tangga 14 Mei 2019 di SPKT Polres Situbondo.
Mobil pick up diamankan dari tangan M (84) seorang montir alamat Lumajang yang kemudian memberikan keterangan bahwa mobil tersebut didapatkan dari AS (35) alamat Lumajang. Dari AS diperoleh pengakuan bahwa mobil tersebut dibeli dari BL (45) warga Lumajang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH mengatakan, pengungkapan kasus pencurian mobil berawal dari informasi adanya barang bukti hasil kejahatan diwilayah hukum Polres Lumajang. Kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Jatanras Polres Situbondo dan berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai penadah dan satu unit mobil sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
“ dua orang diduga penadah berikut barang bukti satu unit mobil pick up Grandmax No Pol N-9218-YE (nomor Palsu) dengan No Pol asli P-9565-AC dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut “ pungkasnya. (00)