Cinta Berujung Petaka: Motor Gadis Tulungagung Ini Diembat Pria Tinder-nya

Konten dari Pengguna
12 Juni 2021 9:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketiga dari kiri adalah pelaku.
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga dari kiri adalah pelaku.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TULUNGAGUNG - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itu yang terjadi pada gadis berumur 26 tahun berinisial UNA. Awalnya ia mencoba berkenalan dengan pria lewat aplikasi Tinder dan menemukan SA, lelaki berusia 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Awalnya sungguh indah: Meski terpaut long distance (Tulungagung-Malang) tapi pada hari Minggu (6/6) mereka bertemu, jalan-jalan, bahkan si pria dijemput pakai motor dan dibawa ke rumah untuk dikenalkan kepada orang tua.
Siang berganti sore, dari rumah sang gadis di Tulungagung itu mereka pun kembali jalan-jalan. Honda Scoopy milik UNA menjadi saksi kemesraan mereka ini.
Sore pun menjadi malam. Si pria mendadak meminjam motor dengan alasan "Mau menjemput teman di sana." Sang gadis yang percaya-percaya saja itu meminjamkannya.
1 jam, 2 jam, hingga 3 jam berlalu. Si pria tidak kembali.
Sang gadis pun datang ke markas Polres Tulungagung melaporkan kisah cinta berujung petaka ini.
Ilustrasi gadis. Kredit foto: Freepik.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kicasih, SIK Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan setelah menerima laporan dari sang gadis Tim Khusus (Timsus) Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang S.tr.K langsung melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (9/6)," kata Nenny, Sabtu (12/6).
Saat penangkapan, Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dibantu Unit Resmob Polres Malang karena lokasi si pria penipu itu berada di wilayah hukum Polres Malang.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti: 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan handphone milik korban, hp milik pelaku, dompet, jaket ojol, uang Rp 450 ribu da celana jeans panjang.
"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Nenny.
Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan ataupun penggelapan menanti si pria.
(NN95/Sya)