Komite Etik Kedokteran Unismuh Raih Pengakuan Internasional SIDCER-FERCAP

Kabar Unismuh Makassar
Informasi seputar prestasi dan kegiatan kampus Unismuh Makassar
Konten dari Pengguna
1 Desember 2022 8:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Unismuh Makassar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Komite Etik Kedokteran Unismuh Raih Pengakuan Internasional SIDCER-FERCAP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KABAR UNISMUH, DAEGU, KOREA SELATAN - Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar berhasil mendapatkan pengakuan internasional SIDCER-FERCAP. Penyerahan sertifikat rekognisi tersebut digelar di Auditorium Korean Medi-hub Research Innovation, yang tuan rumah Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Daegu, Korea Selatan, Rabu (30/11/2019).
ADVERTISEMENT
Kabar itu disampaikan langsung Dekan FKIK Unismuh Prof Suryani As’ad dari Kota Daegu, Korea Selatan, beberapa saat setelah pemberian sertifikat rekognisi.
Menurut Suryani, Forum for Ethical Review Committees in Asia and the Western Pacific (FERCAP) merupakan program kemitraan dari World Health Organization (WHO) Special Training and Research Programme in Tropical Diseases (TDR) yang berada dalam payung Strategic Initiative for Developing Capacity in Ethical Review (SIDCER).
“SIDCER-FERCAP merupakan inisiatif strategis global sehubungan dengan perlindungan partisipan penelitian kesehatan secara global,” ujarnya.
Prof Suryani menjelaskan bahwa SIDCER-FERCAP memiliki program rekognisi, yang memberikan akuntabilitas komisi etik penelitian kesehatan, baik dari aspek kualitas dan juga efektifitas telaah etik penelitian dalam rangka penjaminan mutu komisi etik penelitian kesehatan yang sesuai dengan standar internasional.
ADVERTISEMENT
Pengakuan SIDCER-FERCAP yang diraih KEPK Kedokteran Unismuh berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim penilai yang berasal dari berbagai komisi etik anggota FERCAP dari luar maupun dalam negeri.
Penilaian tersebut, kata Suryani, meliputi 5 standar, pertama, struktur dan komposisi komisi etik; kedua, Regulasi dan ketentuan kebijakan khusus (SOP); ketiga, kelengkapan dan cara proses telaah; keempat, setelah proses telaah; dan kelima, dokumentasi dan pengarsipan.
“Rekognisi SIDCER-FERCAP diberikan kepada komisi etik yang telah memenuhi 5 standar kriteria tersebut dan berlaku selama 3 tahun,” ungkap Dekan FKIK Unismuh itu.
Penyerahan sertifikat rekognisi SIDCER-FERCAP Recognition pada tahun 2022 diberikan oleh Presiden SIDCER, Dr. Junctra Karbwang kepada Dekan FKIK Unismuh Prof Suryani As'ad dan Sekretaris KEPK FKIK Unismuh Makassar Juliani Ibrahim PhD.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama digelar Konferensi Internasional FERCAP ke 22. Dekan FKIK Unismuh Prof Suryani menjadi salah satu presenter dalam konferensi. Konferensi diikuti 500 peserta dari 18 negara.