Konten dari Pengguna

Unismuh Loloskan 43 Judul Penelitian dan Pengabdian di Kemdikbudristek 2024

Kabar Unismuh Makassar
Informasi seputar prestasi dan kegiatan kampus Unismuh Makassar
25 Juli 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Unismuh Makassar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Unismuh Loloskan 43 Judul Penelitian dan Pengabdian di Kemdikbudristek 2024
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KABAR UNISMUH, MAKASSAR – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Prof Ambo Asse, memberikan pengarahan dalam acara Penandatanganan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Hibah DRTPM Kemendikbudristek dan Hibah Internal Unismuh Makassar Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Acara ini digelar di UBC Lantai 2 Menara Iqra Unismuh Makassar pada Kamis, 25 Juli 2024.Turut hadir dalam acara ini Ketua Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Unismuh, Dr Muh Arief Muhsin, serta para dosen penerima hibah DRTPM Kemendikbudristek tahun 2024.
Tahun ini, Unismuh berhasil meloloskan 43 judul penelitian dan pengabdian masyarakat dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 miliar.
Dalam detailnya, program pengabdian masyarakat mendapatkan anggaran sebesar Rp 661.199.000. Sementara itu, program penelitian mendapatkan anggaran sebesar Rp 3.040.940.000.
Dalam arahannya, Rektor Prof Ambo Asse menekankan pentingnya memanfaatkan dana hibah termin pertama, sebesar 80 persen dengan baik sesuai peruntukannya. “Semua dana hibah, baik yang berasal dari pemerintah maupun dari internal kampus, harus dipertanggungjawabkan dengan transparan dan tepat guna,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Unismuh Makassar selama ini telah banyak menerima hibah penelitian dan pengabdian masyarakat dari Kemendikbudristek serta dana kewirausahaan. Pengelolaan dana kewirausahaan Unismuh bahkan mendapat pengakuan administrasi pengelolaan keuangan terbaik dari LLDIKTI IX Sultanbatara.
“Tidak hanya itu, dana yang berasal dari mahasiswa maupun persyarikatan juga harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan tidak boleh disalahgunakan,” tandas Prof Ambo.
Rektor berharap para peneliti dan pelaksana pengabdian dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Dana sebesar 80 persen jangan langsung dihabiskan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan. Gunakan dana tersebut untuk kegiatan yang terkait penelitian dan pengabdian. Kegiatan ini juga bisa melibatkan mahasiswa untuk meningkatkan nilai akreditasi,” tambah Prof Ambo.