news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kakanwil Kumham Jateng Serahkan Hak Cipta Lagu "Kudangan" Karya Ki Nartosabdho

humasbadiklatkumhamjateng
Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan wilayah kerjanya yaitu : Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalim
Konten dari Pengguna
30 Desember 2021 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humasbadiklatkumhamjateng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SEMARANG- Lagu "Kudangan", sebuah mahakarya seniman dan Dalang Wayang Kulit legendaris dari Jawa Tengah, Ki Nartosabdho resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai sebuah Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
Surat Pencatatan Ciptaan atas karya tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin kepada Pemegang Hak Cipta lagu "Kudangan", Jarot Sbdhono yang merupakan anak kandung Ki Nartosabdho, Kamis (30/12).
Prosesi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan berlangsung di lobby Kanwil Kemenkumham Jateng, disaksikan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi.
Yuspahruddin dalam sambutan singkatnya mengatakan, Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah sua
tu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Dengan pendaftaran ini maka akan menimbulkan hak baik secara moril maupun materiil kepada beliau berdua atas komersialisasi terhadap lagu “Kudangan” tersebut," imbuhnya.
Untuk itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan karya-karya mereka sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau, bahwa kita semuanya, banyak sekali Hak Cipta. Jadi kalo ada orang yang mengkomersialkan lagu ini bisa diminta royalti," ujarnya memberikan keterangan kepada media.
"Oleh karena itu penting sekali memang mendaftarkan hak cipta itu. Kita semua untu
k mendaftarkan dan suatu saat nanti ada orang yang mengklaim, itu sudah dilindungi bahwa itu ciptaan yang tersebut bisa menjadi inspirasi bagi seniman lainnya untuk bersangkutan," tambahnya.
Sementara, Walikota Semarang menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pencatatan ini. Bagi Hendrar, Hak Cipta atas lagu mendaftarkan karya mereka.
"Saya dalam kesempatan ini mewakili masyarakat Semarang menyampaikan terima kasih kepada Pak Yuspahruddin selaku Kakanwil, mas Boyamin atas bantuannya untuk bisa membuat hak cipta atas lagu-lagu seniman legend kita Ki Nartosabdho," katanya memberikan apresiasi.
"Pertama lagu "Kudangan" dan mudah-mudahan ini bisa menjadi sebuah momentum bahwa semua ciptaan seluruh warga bangsa ini khususnya seniman di Kota Semarang bisa diperlakukan seperti ini. Jadi mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk para seniman dan kita semua warga Bangsa Indonesia yang tinggal di Semarang," pungkasnya menutup keterangan.
ADVERTISEMENT
Di lain pihak Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang merupakan kuasa hukum menyatakan, ke depan dirinya akan mendaftarkan semua karya Ki Nartosabdho agar mendapatkan legalitas Hak Cipta dan menjadi warisan kesenian Bangsa Indonesia.
Bersamaan acara ini, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga memberikan penghargaan kepada Walikota Semarang yang telah berhasil memfasilitasi 250 UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual-nya (Merek).
Diketahui, Pemerintah Kota Semarang telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah binaan mereka untuk mendaftarkan usahanya guna mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran Merek.