114 WBP di DIY Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2023

Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta
Seputar liputan kegiatan pimpinan tinggi pratama dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai media publikasi dan keterbukaan informasi publik
Konten dari Pengguna
21 Desember 2023 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat memimpin Apel Siaga Jelang Natal dan Tahun Baru (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat memimpin Apel Siaga Jelang Natal dan Tahun Baru (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
YOGYAKARTA - Sebanyak 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah DIY diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. Dari 114 WBP tersebut, 2 orang di antaranya diusulkan untuk langsung bebas.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa, Kamis (21/12/2023). Agung Aribawa juga menjelaskan bahwa dari 114 WBP yang menerima remisi khusus Natal, 113 orang merupakan narapidana, dan 2 orang adalah Anak Didik Pemasyarakatan.
"112 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sementara 2 narapidana diusulkan menerima remisi khusus II atau langsung bebas," jelas Agung Aribawa.
Remisi Khusus Natal akan diserahkan serentak di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY pada Senin, 25 Desember 2023 mendatang. Agung Aribawa berharap WBP yang menerima remisi khusus ini dapat berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Pada hari ini juga dilaksanakan Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dalam Apel Siaga Natal dan Tahun Baru di Lapas Narkotika Yogyakarta. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk menjunjung asas netralitas bagi ASN.
ADVERTISEMENT
"Petugas Pemasyarakatan yang merupakan ASN wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Kita harus bersungguh-sungguh melaksanakan komitmen tersebut," ujar Agung Rektono.
Ia menegaskan petugas Pemasyarakat harus bersikap netral dan bebas dari pengaruh atau intervensi partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu, dan meminta jajarannya untuk melakukan sosialiasasi asas netralitas ASN melalui berbagai kegiatan dan penggunaan sosial media.
WBP di wilayah DIY per tanggal 15 Desember 2023 berjumlah 2.472 orang yang tersebar di Lapas, Rutan, dan LPKA di 5 Kabupaten/Kota. Dari jumlah tersebut, 1.015 orang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.300 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 14 orang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Sementara 143 orang lainnya tidak termasuk dalam daftar pemilih karena merupakan warga negara asing, Anak, dan bebas sebelum tanggal 14 Februari 2024," jelasnya.
ADVERTISEMENT