news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ayo Daftarkan Produk Usaha di E-Katalog Kemenkumham!

Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta
Seputar liputan kegiatan pimpinan tinggi pratama dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai media publikasi dan keterbukaan informasi publik
Konten dari Pengguna
3 Agustus 2022 15:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ayo Daftarkan Produk Usaha di E-Katalog Kemenkumham! (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
zoom-in-whitePerbesar
Ayo Daftarkan Produk Usaha di E-Katalog Kemenkumham! (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
ADVERTISEMENT
YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY siap memfasilitasi pendaftaran Katalog Elektronik (E-Katalog) Sektoral Kemenkumham. Pendampingan pendaftaran E-Katalog Sektoral Kemenkumham bisa diakses dengan gratis oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Para pelaku usaha bisa mendaftarkan produknya melalui laman e-katalog.lkpp.go.id. Masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan pendaftaran e-katalog dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham DIY pada periode 3-12 Agustus 2022.
Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti proses pengadaan harus mendaftar melalui LPSE dan membuat katalog produk dari jenis usahanya.
Kanwil Kemenkumham DIY akan memfasilitasi pendaftaran LPSE dan pembuatan katalog sektoral Kemenkumham untuk membantu para pelaku usaha mendaftarkan produknya. Produk yang telah terdaftar di e-katalog akan dapat mengikuti pengadaan yang dilakukan oleh Kemenkumham, baik di tingkat pusat maupun wilayah.
Adapun Katalog Sektoral Kemenkumham terdiri atas 6 etalasi, yaitu:
1. Etalase makanan dan minuman, meliputi makanan dan minuman Deteni, makanan dan minuman peserta diklat, serta makanan dan minuman Taruna/Taruni
ADVERTISEMENT
2. Etalase pakaian dinas, meliputi atribut, pakaian dinas Taruna, dan sepatu
3. Etalase sarana dan prasarana UPT Pemasyarakatan, meliputi matras serta peralatan makan dan minum
4. Etalase makanan tambahan bagi tahanan, anak, dan narapidana
5. Etalase keperluan sehari-hari perkantoran
6. Etalase produk sandang tahanan/narapidana/anak
"Ayo daftarkan produk usaha di E-Katalog Sektoral Kemenkumham untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri," kata Plt Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham DIY Yudi Arto.
Kanwil Kemenkumham DIY siap menindaklanjuti instruksi untuk menggunakan produk dalam negeri, utamanya untuk pengadaan Barang Milik Negara (BMN). Hal itu sesuai amanat Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna H Laoly bahwa seluruh satuan kerja Kemenkumham diwajibkan menggunakan produk dalam negeri (PDN), utamanya pada pengadaan BMN yang pelaksanaannya diawasi BPKP dan pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral bagi pelaku UMKK.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi dalam evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada 24 Mei 2022 lalu di antaranya untuk mendorong daya beli masyarakat ke produk lokal lewat e-Katalog. Menkumham Yasonna meminta seluruh jajarannya untuk memedomani dan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.