Kemenkumham DIY Diseminasikan Apostille, Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen

Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta
Seputar liputan kegiatan pimpinan tinggi pratama dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai media publikasi dan keterbukaan informasi publik
Konten dari Pengguna
19 Oktober 2022 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemenkumham DIY Diseminasikan Layanan Apostille (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
zoom-in-whitePerbesar
Kemenkumham DIY Diseminasikan Layanan Apostille (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
ADVERTISEMENT
YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Diseminasi Layanan Apostille bertema 'Arah Kebijakan Layanan Apostille dalam rangka Memangkas Birokrasi'. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan Apostille dan prosedur pengajuannya untuk legalitas dokuman.
ADVERTISEMENT
Diseminasi Layanan Apostille dilaksanakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Rabu (19/10/2022) dan dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari. Imam mengatakan layanan Apostille bisa menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapus tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler.
"Layanan Apostille telah memangkas rantai birokrasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri dari 5 tahap menjadi 1 tahap saja, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Competent Authority yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah Indonesia," ujar Imam.
Apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham telah menghadirkan layanan Apostille mulai 4 Juni 2022 sebagai salah satu wujud negara hadir dalam kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penyederhanaan rantai birokasi ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memenuhi aktivitas lintas batas masyarakat, seperti pendidikan dan pernikahan, melalui efisiensi lalu lintas dokumen publik antarnegara.
Indonesia telah bergabung dengan 120 negara pihak konvensi Apostille lainnya, sehingga dokumen publik yang telah dilekatkan dengan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di instansi tujuan di 120 negara tersebut, di antaranya empat negara ASEAN yaitu Indonesia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam.
Jumlah dokumen publik yang dapat dimohonkan Sertifikat Apostille terus bertambah. Sampai dengan 26 September 2022, jumlah permohonan yang masuk sejumlah 36.383, dengan permohohonan penerbitan Sertifikat Apostille terbanyak adalah untuk dokumen pendidikan sejumlah 11.087 permohonan, dokumen terjemahan sejumlah 7.043 permohonan, dokumen kependudukan sejumlaj 6.286 permohonan. Tujuan negara terbanyak yaitu Korea Selatan sebanyak 21,78 persen, Jerman 13,37 persen, dan Belanda 11,63 persen.
ADVERTISEMENT
"Hal ini menunjukkan animo yang besar dari masyarakat terhadap layanan Apostille," ujarnya.
Kantor Wilayah sebagai narahubung Kemenkumham di daerah berperan dalam diseminasi layanan Apostille sehari-hari. Pencetakan Sertifikat Apostille pun sedang disiapkan untuk dapat dicetak di Kantor Wilayah.
"Dapat saya sampaikan bahwa saat ini sedang disiapkan proses pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil sesuai amanat Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022," jelas Imam.
"Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemohon memperoleh pemberitahuan secara elektronik untuk mendapatkan Sertifikat Apostille dengan menunjukkan dokumen yang dimohonkan ke loket pelayanan Apostille di Kantor Pusat atau Kantor Wilayah Kemenkumham sesuai dengan pilihan pemohon," lanjutnya.
Sementara itu, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida menyebut kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkenalkan layanan Apostille Kanwil Kemenkumham DIY. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan layanan Apostille, prosedur pengajuan permohonan Apostille, dan untuk memanfaatkan layanan Apostille sebagai legalitas dokumen publik yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini diikuti peserta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di DIY, Dinas Pendidikan di wilayah DIY, Notaris Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman, serta para akademisi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas di DIY.