Kemenkumham DIY Tingkatkan Pengawasan PMPJ, Cegah Penyalahgunaan Jabatan Notaris

Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta
Seputar liputan kegiatan pimpinan tinggi pratama dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai media publikasi dan keterbukaan informasi publik
Konten dari Pengguna
21 Maret 2022 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Imam Jauhari, saat membuka Rakor Majelis Pengawas Notaris se-DIY (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Imam Jauhari, saat membuka Rakor Majelis Pengawas Notaris se-DIY (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
ADVERTISEMENT
YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Imam Jauhari membuka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris DIY dan Majelis Pengawas Daerah Notaris se-DIY. Imam menekankan pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris untuk melindungi diri sekaligus mendukung program pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang ini merupakan salah satu yang menjadi fokus pemerintah sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMN 2020-2025 yang mengamanatkan adanya penguatan transparansi kepemilikan manfaat perusahaan. Dalam melaksanakan program ini tentu saja diperlukan dukungan dari berbagai pihak, khususnya notaris, yang karena kewenangannya sebagai pejabat umum berwenang membuat akta autentik atas perbuatan hukum orang atau korporasi," ujar Imam.
"Notaris menjadi salah satu gerbang awal dan telah diposisikan sebagai pelapor sebagai diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diharapkan mampu mendeteksi secara dini terjadinya tindak kejahatan ini, yang dilakukan melalui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris," lanjutnya.
Rakor Majelis Pengawas Notaris se-DIY (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris bertema 'Peningkatan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa' dilaksanakan di Hotel Eastparc, Yogyakarta, Senin (21/3/2022). Imam menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
ADVERTISEMENT
Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi ini dalam rangka memberikan pemahaman dan implementasi pengawasan penerapan PMPJ bagi Majelis Pengawas Notaris, yang merupakan salah satu tindak lanjut dukungan Kanwil demi terwujudnya Indonesia dalam keanggotaan penuh Financial Action Task Force (FATF). Dengan Penerapan PMPJ, Notaris telah melindungi dirinya sekaligus mendukung program pemerintah.
"PMPJ diterapkan untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap Notaris agar dalam pelaksanaan jabatan notaris tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain atau pengguna jasa. Hal ini tentu saja menimbulkan konsekuensi dalam mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Majelis Pengawas Notaris baik tingkat Wilayah maupun Daerah diharapkan bisa menjadi jembatan dalam meningkatkan fungsi dan peran notaris dalam lingkup teknis," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Yustina Elistya Dewi mengatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan rangkaian kegiatan lanjutan dalam rangka Pengawasan Penerapan PMPJ yang merupakan salah satu Target Kinerja tahun 2022 yang telah ditetapkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Anggota Majelis Pengawas Notaris dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris dalam penerapan PMPJ, serta untuk memberikan penguatan peran Majelis Pengawas Notaris menilai kepatuhan Notaris dalam penerapan PMPJ.
Rakor Majelis Pengawas Notaris se-DIY (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
Bertindak sebagai narasumber yakni Dr. Winanto Wiryomartani dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, akademisi Fakultas Hukum UII, Dr. Mudazkkir, serta Pandam Nurwulan dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris DIY. Dr. Mudzakkir menyampaikan materi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Bentuk Korporasi yang Berbadan Hukum yang prosesnya melibatkan pihak Notaris sehingga Notaris perlu menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
ADVERTISEMENT
"Pencegahan TPPU melalui pelaksanaan tugas Notaris dapat dapat dilakukan dengan Notaris itu harus memperoleh informasi mengenai asal-usul harta kekayaan dalam transaksi menggunakan jasa Notaris. Notaris juga harus meminta informasi tentang harta benda atau objek transaksi bukan hasil kejahatan, minimal penghadap atau pengguna jasa membuat statement terkait itu," kata Dr. Mudzakkir.
Selanjutnya, Dr. Winanto menjelaskan mengenai Pemahaman Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Ia menegaskan PMPJ perlu diterapkan saat melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa, terdapat transaksi keuangan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing yang nilainya setara Rp 100 juta, serta saat terdapat transaksi keuangan mencurigakan (TKM) terkait tindak pidana pencucian uang dan terorisme.
"Tidak ada yang menakutkan bagi seseorang yang menjalankan jabatannya dengan jujur dan benar. Jika rekan-rekan baik Notaris maupun PPAT semua menjalankan tugasnya dengan benar dan jujur, tidak usah takut. Untuk menghindari adanya masalah terkait dengan TPPU, kalau Notaris atau PPAT menerima titipan uang untuk dibayarkan, buatlah pernyataan dengan materai, bahwa uang yang diserahkan kepada Notaris bukan uang hasil kejahatan," tegas Dr. Winanto.
Rakor Majelis Pengawas Notaris se-DIY (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
Sementara itu, Pandam memaparkan materi mengenai Pengawasan Penerapan PMPJ Notaris dan LTKM oleh Majelis Pengawas Notaris di DIY. Pandam meminta Notaris tidak perlu takut jika ada Tim Pengawasan, karena tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ.
ADVERTISEMENT
"Pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama atau join audit, pengawasan bersama antar Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP). Bahwa tujuan dari pengawasan kepatuhan tentu untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ. Kalau nanti ada tim pengawasan, Notaris tidak perlu takut, karena fungsi pengawasan diutamakan juga untuk fungsi pembinaannya," jelas Pandam.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida serta para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY. Kegiatan diikuti 80 peserta dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris DIY, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY, serta Majelis Pengawas Daerah Notaris se-DIY dengan menerapkan protokol kesehatan.