Sosialisasi M-Paspor Kemenkumham DIY Sasar SMAN 1 Depok Sleman

Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta
Seputar liputan kegiatan pimpinan tinggi pratama dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai media publikasi dan keterbukaan informasi publik
Konten dari Pengguna
19 Mei 2022 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sosialisasi M-Paspor Kemenkumham DIY Sasar SMAN 1 Depok Sleman (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi M-Paspor Kemenkumham DIY Sasar SMAN 1 Depok Sleman (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
ADVERTISEMENT
YOGYAKARTA - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Kemenkumham di SMAN 1 Depok Sleman. Kegiatan bertajuk 'Koordinasi dan Sosialisasi Layanan Penerbitan Paspor dan Aplikasi M-Paspor' itu berjalan dengan interaktif.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi Layanan Penerbitan Paspor dan Aplikasi M-Paspor dilaksanakan di Aula SMAN 1 Depok Sleman, Kamis (19/5/2022). Analis Keimigrasian Ahli Madya Agung Sampurno mewakili Kakanwil Kemenkumham DIY membuka kegiatan yang dimoderatori oleh Analis Keimigrasian Ahli Muda Rizky Suryana.
"Nanti kita akan sharing bagaimana negara harus melindungi warganya dari perspektif Kemenkumham, juga bagaimana tata cara dan persyaratan pembuatan paspor untuk pergi ke luar negeri dengan tujuan belajar, berwisata, atau ibadah," ujar Agung.
Agung mengingatkan para siswa untuk terus berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan kejahatan yang bisa menghalangi mereka bepergian ke luar negeri. Agung juga menjelaskan perbedaan paspor dan visa yang dibutuhkan saat akan pergi ke negara lain.
"Bepergian keluar negeri itu bukan hak, tapi permintaan. Makanya ada visa, permission to entry, kalau paspor itu dokumen. Kalau akan tinggal di luar negeri itu ada permission to stay atau izin tinggal," jelasnya.
Sosialisasi M-Paspor Kemenkumham DIY Sasar SMAN 1 Depok Sleman (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
Selanjutnya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama dari Kantor Imigrasi Yogyakarta Hyacintha Handayani Purwitasari menjelaskan mengenai apa itu Imigrasi serta tugas dan fungsinya dengan interaktif. Disampaikan juga mengenai cara penggunaan M-Paspor lengkap dengan persyaratan dan tata cara pembuatan paspor.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi M-Paspor ini diikuti 72 siswa kelas XI MIPA SMAN 1 Depok Sleman yang mengikuti kegiatan ini dengan bersemangat. Turut hadir Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Eko Yulianto serta para guru pendamping.
Kegiatan tersebut juga dirangkaian dengan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Kejahatan Jalanan oleh para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Zona Kabupaten Sleman.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Saiful Bahtiar, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kurnia Dwi Nastiti, Analis Keimigrasian Ahli Pertama Achmad Rizal, serta Tim dari Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Yogyakarta.