CyberEthics dan Contoh Kasus dalam Bidang Teknologi Informasi

huseinabdulh
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
29 November 2020 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari huseinabdulh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
CyberEthics dan Contoh Kasus dalam Bidang Teknologi Informasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penulis:Husein Abdul Hamid(Universitas Muhammadiyah Malang)
Perkembangan teknologi akan semakin berkembang hingga saat ini dan juga manusia semakin bergantung pada kebutuhan teknologi.Salah satunya adalah kemunculan internet yang sangat berkembang pesat mulai dari 2g hingga saat ini yang sedang dalam proses pengujian yaitu 5g.Semakin cepatnya perkembangan internet juga membuat perubahan dalam beberapa etika manusia di bidang industry.Salah satunya adalah kemunculan industry yang pada awalnya manusia digantikan dengan mesin manual hingga mesin manual yang dapat dikontrol dengan internet dari jarak yang jauh.Internet juga memudahkan manusia dalam menggunakan dan memahami sesuatu,karena semua hal yang berada di internet dapat dijangkau dan dipelajari dengan mudah yaitu dengan internet itu sendiri.Internet juga berkembang akibat gadget yang dimiliki manusia juga semakin baik,yang pada awalnya manusia menggunakan mobilephone seukuran gengaman tangan dan hingga saat ini berubah menjadi smartphone yang dapat disimpan di saku masing masing.Gadget merupakan prioritas utama saat ini,karena semua kebutuhan informasi sudah tersimpan didalamnya.Namun perlu berhati hati dalam menggunakan gadget yang saat ini langsung terhubung dengan internet karena banyaknya penyadapan dan etika yang dilanggar orang lain dalam menjebak dan menyengsarakan pengguna.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah beberapa kasus yang sering terjadi pelanggaran dalam bidang teknologi informasi:
1.Gadget tersadap
Seperti yang kita tau,gadget adalah prioritas utama bagi manusia untuk dapat berkomunikasi dan melakukan hal hal penting lainnya.Namun perlu diketahui tenyata gadget yang kita miliki saat ini bisa saja terjadi penyadapan.Hal ini dikarenakan email dan password akun google kita telah diketahui oleh seseorang,dan gadget juga dapat disadap melalui jaringan yang kita gunakan,misalnya jaringan wifi maupun nirkabel.Oleh sebab itu perlu berhati hati dalam menjaga akun google kita masing masing dan juga tidak sembarangan dalam menyambungkan jaringan dari smartphone kita ke jaringan yang lainnya.
2.Pencurian data
Data adalah sekumpulan informasi atau juga keterangan – keterangan dari suatu hal yang diperoleh dengan melalui pengamatan atau juga pencarian ke sumber – sumber tertentu. Data juga bisa berupa informasi yang dimiliki seseorang dan bersifat rahasia.Namun seringnya terjadi pencurian data dikarenakan kelalaian manusia itu sendiri,diantaranya adalah meminjamkan gadget dengan sembarangan tanpa adanya persetujuan diantara kedua belah pihak,lalu penggunaan password dan email yang mudah dan dapat dikenali,bahkan kebanyakan privasi privasi berupa data pribadi disimpan dalam notebook gadget kita masing masing.Oleh karena itu perlu berhati hati apabila disalahgunakan oleh oknum oknum tertentu akan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi seseorang yang mengalami pencurian data.Hindari menyimpan file dan privasi penting kamu di notebook gadget kamu dan gunakan kombinasi password yang sulit agar tidak mudah dikenali.
ADVERTISEMENT
3.Hoax
Informasi yang beredar didunia maya dan belum dapat dipastikan bisa dikatakan hoax,banyaknya pengguna internet saat ini memudahkan banyaknya pengguna untuk mengakses berita dan informasi diluar sana.Namun banyak juga pengguna yang belum dapat memahami berita hoax dan berita fakta.Ketika berita terbit,biasanya kita selalu mulai dengan membaca judul.Apabila judul menarik maka kitapun akan tertarik dengan membaca berita tersebut.Terkadang ketika kita telah baca sampai habis dan menyimpulkan bahawa judul yang diberikan tidak sesuai dengan isi juga dapat dikatakan sebagai informasi yang hoax.Oleh karena itu sebaiknya kita sebagai pengguna dan pembaca berita lebih berhati hati dalam mengakses berita,seperti mulai mencari media cetak mana saja yang tidak menampilkan informasi hoax dan kita tidak mudah tertipu dalam menyebarkan informasi yang faktanya belum dapat dibuktikan.
ADVERTISEMENT
Kode Etik dalam Bidang Teknologi Informasi (Cyber Ethics)
Berbicara mengenai etika profesi dan kode etik dalam bidang teknologi informasi, ada satu contoh skenario sebelum membahas lebih jauh mengenai etika profesi dan kode etik dalam bidang teknologi informasi.
“Salah satu karyawan perusahaan dengan jabatan administrator yang memiliki akses luas ke sistem perusahaan. Supervisor dari karyawan tersebut meminta untuk mengarsipkan semua email dan aktivitas yang berhubungan dengan web dari salah seorang karyawan lain. Pada awalnya komunikasi antar karyawan tersebut dan supervisornya berlangsung dalam kondisi formal dan tidak ada yang mecurigakan. Namun, karyawan tersebut merasa ada sesuatu yang tidak benar dan mungkin saja bertentangan dengan prosedur standar dalam perusahaan.
Karyawan tersebut berusaha menyampaikan kepada supervisornya atas kekhawatirannya. Namun, supervisornya menyampaikan bahwa hal tersebut adalah kepentingan rahasia yang bersifat sensitif dan tidak dapat memberitahukan secara detail terhadap karyawan tersebut. Setelah terjadi obrolan panjang, karyawan tersebut mulai berpikir apakah ia akan kehilangan pekerjaannya jika terus bertanya lebih jauh mengenai permintaan atasannya atau ketika ia tidak melakukan apa yang diperintahkan atasannya”.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana solusi untuk masalah tersebut?
Dalam skenario diatas kode etik sangat berperan besar. Kode etik dalam lingkup teknologi informasi memuat kajian ilmiah mengenai prinsip – prinsip yang berkaitan dengan hubungan antara profesionalitas dengan pekerjaan yang menyangkut masalah teknologi informasi, seperti pemegang database perusahaan, pengelola sistem perusahaan atau sebagainya. Sebagaimana jabatan karyawan di skenario tersebut, adalah seorang administrator yang bertugas mengelola data - data karyawan lain, karyawan tersebut harus melindungi data – data yang ada di kendalinya baik data perusahaan maupun data pribadi milik karyawan lain. Jika ada yang meminta salah satu data secara pribadi atau dengan alasan yang tidak dapat diterima, bainya dipastikan kepada atasan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem perusahaan, sebelum memberikan data tersebut tanpa mengetahui apapun.
ADVERTISEMENT
Membahas lebih jauh mengenai kode etik dalam bidang teknologi informasi, banyak pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang berhubungan dengan teknologi informasi, atau dapat dikatakan cybercrime sepert phising, hacking, defacing atau lainnya. Lalu, mengapa berbagai sarana informasi menjadi sasaran yang empuk untuk melakukan perbuatan melawan hukum? Bagaimana keterlibatan kode etik dalam mengatur segala perbuatan tersebut?. untuk menjawab beberapa pertanyaan diatas, dapat dilihat dari sistem hukum yang berlaku sudah berjalan dengan baik atau belum, khususnya di Indonesia.
Hukum yang mengatur mengenai teknologi informasi di Indonesia masih cukup awam untuk diterapkan khususnya mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal tersebut disebabkan kurangnya pengetahuan sumber daya manusia dalam menerapkan hukum pada bidang IT (Teknologi Informasi) khususnya di Indonesia. Ciri dari perkembangan teknologi informasi yang semakin meningkat ditandai dari kecenderungan masyarakat yang banyak menggunakan teknologi informasi sebagai wadah untuk menciptakan dan menyebarkan karya intelektualnya dalam dunia maya, tujuannya supaya semua orang tanpa dibatasi daerah ataupun waktu mengetahui informasi tentang karya dan pembuat karya tersebut.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu banyak orang yang memandang bahwa ketika informasi dimasukkan dalam dunia maya akan memperoleh banyak keuntungan. Khususnya hal ini diterapkan bagi mereka yang ingin berkarya di e-commerce, e-bussiness, e-library, blog, dan website jejaring sosial. Setiap orang yang menciptakan karya memiliki Hak Kekayaan Intelektual dan hak tersebut dilindungi oleh Negara.