Kebijakan Baru Seragam Sekolah 2024:Kontroversi dalam Inovasi

Ahmad ikhtiar
Saya adalah Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
26 April 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad ikhtiar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto ilustrasi seragam sekolah indonesia(sumber:https://www.pexels.com/id-id/)
zoom-in-whitePerbesar
foto ilustrasi seragam sekolah indonesia(sumber:https://www.pexels.com/id-id/)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belakangan ini,beredar informasi yang ramai di perbincangkan di media sosial mengenai kebijakan baru yang akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berkaitan dengan seragam sekolah baru yang akan di tetapkan tahun ini.kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan,menumbulkan berbagai pandangan dan kontroversi yang timbul di masyarakat.banyak netizen yang merasa kebijakan ini malah akan merugikan bagi sebagian wali murid.
ADVERTISEMENT
Terkait peraturan mengenai seragam sekolah sebenarnya masih berdasar pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022,hanya saja ada penambahan mengenai pakaian adat,dan itupun bersifat opsional/tidak dipaksakan untuk digunakan.
mengenai penggunaan pakaian adat ini sebagai berikut yaitu:
1.Hanya dgunakan pada hari/acara tertentu
2.Pengadaan pakaian adat menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid
3.Model&warna pakaian adat ditetapkan pemda
4.pemerintah pusat,pemda sesuai kewenangan,sekolah&masyarakat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah.
Adapun tujuan dari penambahan aturan ini masih sama seperti yang disampaikan Inspektorat Jendral Kemendikbud,yaitu untuk mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi,meningkatkan kedisplinan dan menumbuhkan taggung jawab,nasionalisme,kebrsamaan,hingga persatuan siswa.
meskipun begitu,apakah kebijakan ini pantas untuk di realisasikan?Disatu sisi kebijakan ini memang berguna untuk menyetarakan siswa satu sama lain namun disisi lain kebijakan ini mungkin kurang efektif,karena disamping kemungkinan biaya yang dikeluarkan oleh orang tua akan semakin besar jika benar aturan ini ditetapkan di sekolah-sekolah dan tidak semua orang tua orang tua siswa “mampu” untuk menyanggupinya,takutnya malah akan menjadi beban bagi oarang tua murid itu sendiri.
ADVERTISEMENT
jika memang aturan tersebut akan di realisasikan di sekolah-sekolah,ada baik nya diadakan sosialisasi dari pihak sekolah untuk wali murid,dan jikapun di adakan aturan tersebut di sekolah-sekolah,adakalanya tidak terlalu membebani wali murid dalam penyediaan nya.
contoh,pihak sekolah yang menerapkan kebijakan tersebut telah di diskusikan dan disetujui oleh seluruh wali murid,dan juga siap untuk menyedikan fasilitas pakaian yang dapat di gunakan oleh para murid dan di jual dengan harga yang terjangkau,sehingga tidak terlalu membebani wali murid.
disamping itu semua,sebenarnya banyak kepentingan yang harusnya lebih di prioritaskan bagi kemajuan pendidikan indonesia.seperti ketersedian akses pendidikan yang belum merata,ketersediaan sarana dan prasaran belajar,kualitas guru serta distribusi guru dalam pendidikan yang belum merata.
Namun apapun kebijakan yang akan ditetapkan oleh pihak terkait pasti ada manfaat yang dapat diambil,tetapi penting bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mendengarkan suara masyarakat yang terdampak dan mencari titik tengah yang tidak hanya inovatif,tetapi juga adil bagi semua pelajar.
ADVERTISEMENT
Ahmad ikhtiar,mahasiswa S1 Akutansi Universitas Pamulang.