Daud Ndakularak: Whistleblower/Pelapor Korupsi di NTT yang Diancam Pidana

ICJR
Institute for Criminal Justice Reform
Konten dari Pengguna
10 Agustus 2017 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ICJR tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ancaman dan intimidasi terhadap para pelapor saat ini masih tinggi, sehingga perlindungan terhadap Pelapor masih membutuhkan perhatian yang serius, utamanya. Pelapor, utamanya Whistleblower merupakan salah satu pendukung penting dalam penegakan hukum pidana, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan terorganisasi.
ADVERTISEMENT
Pola Ancaman terhadap Pelapor juga masih dalam tren yang sama, tidak hanya berupa ancaman fisik, ancaman hukum lewat pelaporan balik, namun juga psikologis dan administratif. Dari segi kasus-kasus ancaman terhadap Pelapor, sepanjang 2016 dalam catatan LPSK saja terlihat peningkatan jumlah kasus Pelapor yang mendapatkan intimidasi, sebelumnya Pada 2015, LPSK hanya melindungi 4 (empat) orang Pelapor dalam kasus Tindak Pidana Korupsi. Pada 2016 LPSK telah memberikan perlindungan kepada 36 orang berstatus Pelapor terkait berbagai kasus tindak pidana seperti korupsi, penganiayaan, penyiksaan dan lain-lain.Jumlah ini menunjukkan jumlah ancaman yang meningkat.
Institute for Criminal Justices Reform (ICJR) menilai masih munculnya kasus-kasus ancaman terhadap whistleblower di Indonesia harus menjadi catatan penting. Saat ini ICJR masih saja menemukan beberapa whistleblower kasus korupsi yang menerima ancaman, salah satunya adalah Daud Ndakularak seorang pelapor Korupsi asal Waingapu, NTT
ADVERTISEMENT
Daud Ndakularak, sejak tahun 2010 berdasarkan keputusan LPSK No:R-182/I.4/LPSK/03/2010 merupakan terlindung dalam posisinya sebagai pelapor tindak pidana kasus Korupsi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia. Ia adalah pelapor yang beritikad baik dalam perkara tindak pidana pengelolaan dana kas APBD Kabupaten Sumba Timur TA 2005-2006 yang proses penyidikannya telah ditangani oleh kepolisian Resor Sumba Timur dan telah di putus oleh Pengadilan Tipikor Kupang. Dalam posisi nya sebagai terlindung LPSK, Daud Ndakularak telah melakukan berbagai upaya yang yang sesuai dengan perintah undang-undang khususnya dalam penegakan kasus korupsi. Ia tidak saja telah melindungi banyak alat bukti, ia juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumba Timur, menjadi saksi di depan penyidikan, dan memberikan keterangan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum di depan pengadilan Tipikor. Atas keterangan saudara Daud Ndakularak, maka Pengadilan Tipikor Kupang telah menyatakan dua orang telah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun naas, karena statusnya sebagai pelapor Korupsi, saudara Daud Ndakularak mendapatkan serangan pembalasan. Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkannya justru membuat ia dijadikan tersangka, Ia ditahan 120 hari di Polres Sumba Timur, karena tidak ada bukti penyedikan terhenti dan ia akhirnya dibebaskan pada tahun 2008. Proses serangan balik sementara berhenti saat LPSK melindungi dirinya. Namun, pasca menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Kupang tahun 2013-2014, Saudara Daud Ndakularak dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan tambahan, yakni pada Tanggal 30 Mei 2016 dan akhirnya dijemput paksa oleh Polres Sumba Timur Pada tanggal 27 Juni 2016 untuk memberikan keterangan Tambahan. LPSK, atas peristiwa tersebut kemudian merespon aktif dengan mengirimkan surat rahasia No R-396/DIV 1.3./LPSK/07/2016 terkait perlindungan saksi/pelapor pada tanggal 11 Juli 2016 dengan rujukan Pasal 5 dan pasal 10 UU No 31 Tahun 2014. Dan laporan Polisi Nomor LP-A/395/XI/2008/SPK Polres Sumba Timur Tanggal 4 November 2008.
ADVERTISEMENT
Namun, sampai dengan saat ini proses hukum terhadap dirinya telah berlanjut, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap, dan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak Jaksa Penuntut Umum tengah dilakukan. Dalam proses advokasi dan pembelaan terhadap dirinya sendiri, Saudara Daud Ndakularak juga tengah mengajukan upaya Praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai Whistleblower/pelapor Korupsi yang dijadikan sebagai tersangka (perkara Nomor 03/Pid.Pra/2017/PN.WGP. Proses Persidangan Praperadilan akan berjalan Tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan 12 Agustus 2017 di pengadilan Negeri Waingapu.
ICJR merekomendasikan kepada LPSK agar mengaktifkan kembali, perlindungan dan pendampingan dalam statusnya sebagai whistleblower kepada Saudara Daud Ndakularak sebagai Whistleblower (pelapor). ICJR, mendorong pihak aparat penegak hukum untuk menghentikan serangan balik kepada pelapor-pelapor korupsi yang beritikad baik seperti Daud Ndakularak, dan meminta Jaksa Agung segera mencermati dan menghentikan proses penuntutan terhadap Daud Ndakularak.
ADVERTISEMENT
Situasi ini menunjukkan kepada publik bahwa para whistleblower atau pelapor di Indonesia, rentan atas pembalasan dan minim perlindungan Negara. ICJR khawatir kasus-kasus seperti ini akan menyurutkan langkah para calon whistleblower dan para pelapor, khususnya dalam kasus korupsi. Kasus Korupsi yang memiliki karekteristik terorganisir dan sering kali menyangkut orang-orang dalam posisi jabatan strategis membutuhkan peran mereka untuk melaporkan kasus-kasus pidana ke aparat penagak hukum sebaiknya di dukung dan diproteksi.
Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR