ICJR: Tak Ada Pidana dalam Kasus Acho

ICJR
Institute for Criminal Justice Reform
Konten dari Pengguna
10 Agustus 2017 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ICJR tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Acho di Kejaksaan Jakpus (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Acho di Kejaksaan Jakpus (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus yang menjerat Komika Muhadkli alias Acho bukanlah kasus baru yang terjadi di Indonesia, sebelumnya kasus dengan karekteristik yang sama terjadi pada Prita Mulyasari. Dalam Twitter dan Blog pribadinya, Acho menuliskan keluhan dan kritiknya pada pengelola Apartemen Green Pramuka. Merasa tertipu dengan perlakuan pengelola Green Pramuka, Acho menuliskan kerugian dan keluhannya dengan sejumlah bukti dan fakta yang dia alamai sendiri. Acho kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dialami Acho ini. Kasus yang dialami Acho sesungguhnya pernah terjadi pada kasus lain yang kemudian diputus bebas oleh Mahkamah Agung, salah satunya yang dialami Prita Mulyasari terkait kasus email keluhannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutra. Bagi ICJR seharusnya Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Acho.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa catatan penting yang harus digarisbawahi dalam kasus Acho, sebagai berikut :
Pertama, apa yang dilakukan Acho bukan penghinaan. Apabila melihat isi tulisan Acho, maka bisa dengan mudah dilihat apa yang dilakukan Acho adalah pengungkapan pendapat yang dapat dibuktikan, sehingga tujuannya semata-mata adalah untuk menyampaikan keluhan, bukan untuk merendahkan martabat atau mencemarkan nama baik sebagaimana disangkakan. Sebagai seorang konsumen, tentu saja Acho berhak menyampaikan keluhannya terkait pelayanan di Green pramuka.
Sebelumnya MA pernah beberapa kali membebaskan terdakwa kasus penghinaan dengan alasan kebenaran pernyataan (truth), diantaranya dapat dijumpai dalam putusan No. 1430 K /Pid/2011 dan Putusan No. 899 K/Pid/2010 misalnya, MA berpendapat bahwa dalam hal pernyataan yang disampaikan itu benar, maka tidak dapat dikatakan ada pencemaran nama baik atau fitnah.
ADVERTISEMENT
Kedua, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara N0 50/PUU-VI/2008 dan Perkara No 2/PUU-VII/2009 yang kemudian diejawantahkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, disebutkan bahwa penghinaan dalam UU ITE merujuk Pasal 310-311 KUHP, maka ketentuan rumusan dalam Pasal 310-311 KUHP melekat pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Atas dasar itu, maka korban penghinaan haruslah individu atau orang, bukan badan hukum, organisasi atau perkumpulan. Acho sedang tidak mengkritik orang-perorangan, namun mengkritik pengelola Apartemen Green Pramuka sebagai satu kesatuan perusahaan. Lebih lanjut, karena Pidana Penghinaan adalah delik aduan absolut, artinya harus ada individu yang menjadi korban dan mengadu, Apartemen Green Pramuka dan pengelolanya sebagai satu kesatuan, tidak dapat menjadi korban dalam konteks penghinaan dalam Pasal 310 jo. 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Seperti kasus Prita Mulyasari, Acho tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari alasan pembenar berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP. Bukan pencemaran apabila perbuatan itu merupakan bagian dari membela kepentingan umum. Dalam kasus Prita, kondisi ini juga mencakup itikad baik sebagai “warning” atau “Peringatan” bagi masyarakat agar tidak mengalami tindakan yang sama. Mahkamah Agung melalui putusan No. 22/PK/Pid.Sus/2011 dan putusan MA No. 300 K/Pdt/2010 membebaskan dan membernarkan tindakan Prita untuk alasan itu. Dalam kasus Acho, apa yang dilakukannya bukan lagi ranah privat, karena bukan hanya Acho yang merasakan kondisi yang sama, kondisi ini sudah menjadi kepentingan publik, karena perlakukan pengelola Apartemen Green Pramuka juga akan dirasakan oleh masyarakat umum yang berpotensi membeli atau sudah membeli unit di Apartemen tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, ICJR menilai bahwa keputusan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus Acho patut untuk dipertanyakan. Selain secara Undang-Undang tidak dapat dipertahankan, Polisi juga nampaknya tidak merujuk pada putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa untuk kasus-kasus seperti ini.
Tindakan Polisi dan apabilan dilanjutkan oleh Jaksa, akan menimbulkan iklim ketakutan untuk berpendapat di tengah masyarakat, khususnya bagi kasus-kasus yang bersifat pengaduan konsumen seperti kasus Acho.
Jakarta 10 Agustus 2017,
Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR