Kembalikan Pengertian Makar kepada Makna Aslinya

ICJR
Institute for Criminal Justice Reform
Konten dari Pengguna
30 Agustus 2017 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ICJR tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada Selasa 2 Agustus 2017 sidang permohonan Uji Materil pasal-pasal makar dalam KUHP dengan nomor perkara 7/PUU-XV/2017 telah memasuki agenda penyerahan kesimpulan. Setelah mengajukan 6 ahli dan 3 bulan persidangan, ICJR selaku pemohonan menyerahkan kesimpulan tertulis kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan kembali merangkum fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Ada empat pokok permasalah agar makar ditafsirkan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi karena telah bertentangan dengan Undang-undang Dasar khususnya melanggar hak atas kepasatian hukum, hak atas rasa aman serta jaminan perlindungan.
Penerjemahan Frase “Aanslag” menjadi “Makar
Jika ditelisik secara mendalam mengenai asal muasal pengaturan makar, maka persoalan kriminalisasi perbuatan aanslag atau makar sangat erat kaitannya dengan gejala politik pada masa pembentukan peraturan tersebut. Sejarah pertama kali munculnya aanslag—saat itu Belanda langsung menggunakan kata aanslag, erat kaitannya dengan terjadinya revolusi komunis di Rusia pada tahun 1918. Menanggapi pemberontakan tersebut, kerajaan Belanda mengesahkan Undang-undang Anti Revolusi pada tanggal 28 Juli 1920 melalui stbl No 619. Sedangkan jika kita melihat dari konteks Indonesia, maka latar belakang perumusan makar dalam Wetbook Van Strafrecht (WvS) voor Netherlands Indie- KUHP yang berlaku bagi wilayah Hindia Belanda, pada tahun 1930 tidak banyak berbeda dari apa yang terjadi di Belanda. Aanslag dirumuskan sebagai respon dari terjadinya pemberontakan PKI yang dipimpin oleh Muso.
ADVERTISEMENT
Terdapat perbebatan yang cukup alot dalam pembahasan perumusan aanslag dalam WvS. Twedee Kamer mengusulkan agar istilah aanslag diganti dengan kata feitelijk aanranding yang berarti physical assault dalam bahasa Inggris. Aanslag dan aanranding sendiri memiliki arti yang cukup sama, aanranding berarti serangan atau dalam bahasa Inggris violent attack yang dilakukan with violence to force physical contact, sedangkan anslaag yang dalam bahasa Inggris disebut onslaught yang berarti violent attack, fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat (vigorious). Karena besarnya sifat serangan yang dimaksud, maka aanslag tidak hanya dirumuskan dalam bentuk delik, namun juga muncul pengaturan Pasal 79 Wvs (yang sekarang Pasal 87 KUHP) sebagai bentuk perluasan bentuk pertanggungjawaban aanslag yang dibedakan dengan poging atau percobaan. Serangan tersebut dapat pula dipidana walaupun tujuan yang hendak dicapai tidak terlaksana, dan tidak selesainya dikehendaki oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Persoalan kemudian ialah hilangnya makna serangan dalam rumusan aanslag dalam konteks KUHP Indonesia setelah Indonesia merdeka. Kata aanslag dalam beberapa terjemahan tidak resmi WvS—karena tidak ada terjemahan resmi, diganti begitu saja dengan istilah makar yang sangat jauh berbeda dari arti aanslag. Makar dalam KBBI diartikan sebagai 1. Akal busuk/tipu muslihat 2. Perbuatan (usaha) degan maksud hendak menyerang (membunuh) orang 3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah. Perumusan ini lantas menghadirkan ketidakpastian baik dalam hal pengertian makar menurut ahli, maupun menurut penegak hukum dalam konteks penerapan pasal-pasal makar.
Pengertian dan Penafsirannya yang Keliru
Frasa makar sebagai penggati aaslag digunakan secara konsisten dalam KUHP. Setidaknya terdapat tujuh pasal yang memuat kata ‘makar’. Dalam ketujuh pasal tersebut, kata ‘makar’ dipilih secara konsisten sebagai terjemahan dari kata ‘aanslag (ondernomen)’ dalam Bahasa Belanda. Namun tidak ada pengertian mengenai maker dalam KUHP. Kekhawatirannya kata Makar kemudian diambil dari dalam KBBI memiliki arti yang lebih luas dari serangan dalam bahasa Belanda. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makar berarti 1) akal busuk; tipu muslihat, 2) perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya, 3) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah......”
ADVERTISEMENT
Dari pengertian KBBI tersebut terlihat bahwa sebenarnya hanya sebagian unsur dari kata ‘makar’ yang barangkali dapat dipersamakan dengan kata ‘aanslag’, yaitu percobaan untuk melakukan pembunuhan atau suatu serangan.
Pemaknaan “Makar” yang Keliru menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Perumusan aanslag yang begitu saja diganti dengan kata Makar yang memiliki arti begitu luas, dalam praktiknya menimbulkan polemik dalam berbagai putusan pengadilan. Tidak ada penerapan yang konsisten untuk mengartikan makar, terdapat beberapa putusan yang mengartikan makar secara berbeda-beda, ada yang mengartikan dengan perbuatan pengibaran bendera gerakan separatis, ada pula yang mengartikan dengan perbuatan persiapan kemerdekaan gerakan separatis, ada pula putusan majelis hakim yang mendefinisikan makar sesederhana melakukan ibadah dalam lingkungan gerakan separatis dan juga hanya sekadar menjadi anggota organisasi separatis. Hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada terlanggarnya hak kebebasan berekspresi yang telah diakui oleh UUD 1945 maupun didalam Konvenan Hak Sipil dan Politik.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Prinsip Siracusa, atas dasar eksistensi bangsa, integritas wilayah atau kemerdekaan politik terhadap adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diberlakukan pembatasan kebebasan berekspresi. Namun pembatasan tersebut tidak boleh membahayakan perlindungan kebebasan berekspresi dan harus tetap melindungi warga negara dari intervensi negara maupun pihak lain oleh karena pentingnya hak atas kebebasan bereskpresi bagi demokrasi. Prinsip Siracusa jelas mengamanatkan bahwa setiap bentuk pembatasan hak tersebut harus ditafsirkan secara jelas, tidak bersifat ambigu, dan dibuat secara hati-hati dan teliti, hukum tidak diperkenankan bersifat multi interpretasi, melainkan harus ketat dan limitatif.
Penggunaan kata makar yang begitu luas dan memiliki arti yang tidak jelas tidak lah memenuhi syarat limitatif yang diamanatkan Prinsip Siracusa yang jelas membawa ancaman bagi terpenuhinya Hak Asasi Manusia. Pemaknaan makar atau aanslag atau serangan dapat merujuk pada pengertian serangan sesuai dengan hukum humaniter Internasional, yaitu sebagai tindakan kekerasan perbuatan fisik dengan menggunakan cara dan/atau alat tertentu yang lazimnya adalah senjata dan ditujukan terhadap orang lain yang merupakan lawan dari pihak yang melakukan serangan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Makar” Haruslah dimaknai sebagai “Serangan”
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan ahli yang disampaikan maka pemaknaan aanslag atau makar harus dikembalikan kepada arti sebenarnya sebagai “serangan”. Pemaknaan yang jelas dan limitatif ini secara nyata dapat memberikan jaminan perlindungan hukum dan menghindarkan terjadinya pemaknaan aanslag yang jauh hilang dari makna aslinya yaitu berupa serangan onslaught violent attack, fierce attack aatau segala serangan yang bersifat kuat (vigorious).
Atas dasar empat pokok permasalahan tersebut, ICJR selaku pemohon dalam perkara uji materiil pasal makar meminta Majelis Hakim perkara 7/PUU-XV/2017 untuk mengabulkan seluruh permohonan ICJR dan Menyatakan Pasal 87, Pasal 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 Undang-undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP),- yang memuat perumusan “Makar” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang apabila frasa“makar” tidak dimaknai sebagai “aanslag” atau “serangan”;
ADVERTISEMENT