Kurang memadainya Jaminan “Hak atas Advokat (Penasehat hukum) dan Bantuan Hukum” Dalam R

ICJR
Institute for Criminal Justice Reform
Konten dari Pengguna
30 Agustus 2017 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ICJR tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Untuk mendukung atas rencana RUU Advokat, maka pada Tanggal 29 Agustus 2017. ikatan Advokat Indonesia - IKADIN malaksanakan diskusi Legal Update dengan tema: advokat mau kemana? telaah RUU Advokat, di Jakarta. Dalam diskusi tersebut Ikadin menampilkan tiga orang narasumber yakni Arsul Sani anggota Komisi III DPR sebagai inisiator RUU Advokat di Baleg DPR, Roberto Hutagalung, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN dan Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform -ICJR.
ADVERTISEMENT
Dalam diskusi tersebut ICJR, menyampaikan beberapa hal terkait situasi lemahnya konsep hak atas jaminan penasehat hukum dan bantuan Hukum dalam R KUHAP
Menurut ICJR, Jika merujuk pada RKUHAP saat ini, terdapat 13 pasal pengaturan bantuan hukum.Dari 13 pasal tersebut ada 12 yang mengatur tentang hak tersangka atau terdakwa terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum berupa pendampingan hukum dan ada 1 pasal yang mengatur tentang kewajiban penegak hukum untuk menyediakan bantuan hukum untuk tersangka. Pasal yang mengatur tentang hak tersebut adalah pasal 19, pasal 20, pasal 92, pasal 94, pasal 99, pasal 103 sampai dengan pasal 108. Sedangkan pasal yang mewajibkan penegak hukum menyediakan bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa adalah pasal 93. Jika dirujuk lagi dari 13 pasal dalam RKUHAP tersebut setidaknya ada 4 pasal yang menarik untuk dikaji yakni Pasal 19, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 103.
ADVERTISEMENT
Disisi lain jaminan akses atas penasehat hukum (Advokat) telah diperkuat dalam naskah RUU Advokat 2014, yang intinya memberikan hak-hak khusus kepada advokat secara lebih. Apa yang di atur dalam RKUHAP jika di bandingkan dengan RUU Advokat, R KUHAP justru terlihat membatasi peran advokat dalam melakukan pendampingan kliennya di dalam prosedur hukum acara pidana. Oleh karena mereposisi hak-hak advokat dalam RKUHAP harus segera menjadi perhatian serius. Di sisi lain memperkuat hak-hak advokat dalam RUU Advokat sesuai dengan perkembangan dalam berbagai instrumen yang relevan seperti (UN Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice System, Fair Trial dan lain-lain) juga menjadi sebuah keharusan.
Pendampingan Penasehat Hukum yang Efektif
ADVERTISEMENT
Pasal 19 RKUHAP menyatakan, “Sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka yang melakukan suatu tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum dan wajib didampingi oleh penasihat hukum dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1).”
Kemudian Pasal 20 RKUHAP menyatakan bahwa dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat dan mendengar pemeriksaan. Kaidah yang ditanamkan dalam pasal tersebut bersifat fakultatif, artinya bahwa apabila penasihat hukum tersangka tidak hadir pada saat penyidik melakukan pemeriksaan maka hal tersebut tetap diperbolehkan.
ICJR berpendapat, pendampingan penasehat hukum seharusnya lebih efektif, yakni hadir secara langsung pada saat pemeriksaan merupakan jaminan bahwa selama pemeriksaan tersebut tidak ada pelanggaran terhadap tersangka. Bahkan jika perlindungan HAM menjadi elemen pokok dalam sistem peradilan pidana maka kaidah pada saat pemeriksaan pun harus ditingkatkan dengan menentukan bahwa pertanyaan dalam pemeriksaan tidak boleh dilakukan sebelum hadirnya penasihat hukum terdakwa. Hal yang sama dapat ditemukan dalam Prinsip 1 UN on Access to Legal Aid yang menyatakan bahwa bantuan hukum dasar untuk pemenuhan hak tersangka atau terdakwa termasuk hak untuk pengadilan yang adil, dan perlindungan yang kuat untuk menjamin keadilan fundamental dan kepercayaan publik terhadap kriminal proses peradilan[1]
ADVERTISEMENT
Pendampingan Penasehat Hukum Tanpa Pembatasan
Selain itu Pasal 92 RKUHAP menyatakan, “Untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum, selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini”. Ketentuan tersebut merupakan penegasan kembali bahwa tersangka mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum dalam setiap tingkatan pemeriksaan di pengadilan. Selain itu ketentuan tersebut juga secara tidak langsung memberi suatu gambaran bahwa adanya bantuan hukum yang diperoleh oleh tersangka atau terdakwa berlaku “selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.” Hal tersebut dapat diartikan bahwa apabila terdakwa telah mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap maka para pencari keadilan sudah tidak berhak dan memerlukan bantuan hukum lagi.
ADVERTISEMENT
Kaidah tersebut sama dengan yang ditentukan oleh KUHAP saat ini bahwa bantuan hukum dilakukan selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.[2]Terkait pengaturan tersebut, ketentuan yang dapat dijadikan pembanding karena kaidah di dalamnya dianggap lebih baik adalah pada Pasal 12 huruf (a) UU Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa penerima bantuan hukum berhak mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
Kemudian Pasal 93 ayat (1) RKUHAP menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang pada setiap tingkat pemeriksaan wajib menunjuk seseorang sebagai penasihat hukum untuk memberi bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri. Selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan bahwa penasihat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
ADVERTISEMENT
Namun ICJR melihat hal yang penting untuk dicermati ada pada ayat (3) dari Pasal 39 RKUHAP yang menyatakan bahwa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika tersangka atau terdakwa menyatakan menolak didampingi penasihat hukum yang dibuktikan dengan berita acara yang dibuat oleh penyidik atau penuntut umum dan ditandatangani oleh penyidik atau penuntut umum, tersangka atau terdakwa.
Adanya penolakan yang dari tersangka atau terdakwa terhadap adanya pendampingan penasihat hukum menghilangkan kewajiban dari pejabat yang berwenang tersebut. Ketentuan ayat (3) tersebut dapat menjadi batu sandungan untuk menciptakan proses peradilan yang seimbang (equal arm) dan memberikan rasa keadilan dalam masyarakat.
Kemudian penjelasan Pasal 93 ayat (1) mempertegas bahwa perancang RKUHAP saat ini memberikan keleluasaan bagi penegak hukum untuk lepas dari tanggung jawabnya memberikan bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa dengan menyatakan, “penunjukan penasihat hukumnya disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga penasihat hukum di tempat tersebut.”
ADVERTISEMENT
Keadaan yang dijelaskan dalam ketentuan ayat (3) dan penjelasan Pasal 93 ayat (1) RKUHAP, ratio legis-nya sangat merugikan pihak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan keadilan sehingga tidak dapat diterima. Salah satu putusan yangd dapat dijadikan rujukan bahwa keadan tersebut memang menciderai nilai-nilai kemanusian terdakwa dan proses peradilan yang adil adalah Putusan No. 295 /Pid.Sus/2012/PN.Bgl. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut menyatakan bahwa:
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat meskipun penyidik telah menanyakan kepada tersangka saat penyidikan mengenai penasehat hukum yang akan mendampinginya serta telah pula memuat jawaban dan persetujuan tersangka dalam surat pernyataan penolakan untuk didampingi Penasehat Hukum/Pengacara pada tanggal 2 April 2012, namun dengan tidak adanya tindakan penyidik melakukan Penunjukkan Penasehat Hukum untuk mendampingi terdakwa maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dengan tidak diterapkannya kewajiban imperatif dari pejabat tersebut untuk menunjuk Penasehat Hukum bagi terdakwa sejak awal penyidikan maka aspek ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56 KUHAP, di mana telah terjadi penarapan pasal tersebut dengan tidak sempurna dan tidak sebagaimana mestinya dalam penyidikan terhadap terdakwa dalam perkara ini, oleh karena itu tidak terdapat sesuatu alasan apapun bagi penyidik dalam perkara ini untuk tidak melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 56 KUHAP secara sempurna, maka konsekuensi yuridisnya maka penyidikan yang dilakukan terhadap terdakwa dalam perkara tidak sah menurut undang-undang.
ADVERTISEMENT
Permasalahan tidak tersedianya tenaga penasihat hukum seharusnya tidak menyebabkan hak-hak dari tersangka atau terdakwa dikorban demi alasan prosedural yakni peradilan yang bersifat sederhana cepat dan dengan biaya yang ringan.
ICJR merujuk pada aturan Internasional , Prinsip 3 UN on Access to Legal Aid menyatakan, “ It is the responsibility of police, prosecutors and judges to ensure that those who appear before them who cannot afford a lawyer and/or who are vulnerable are provided access to legal aid.”
Penyediaan tenaga penasehat hukum merupakan tanggung jawab negara sehingga sehingga tidak rasional apabila hal tersebut tidak tercapai maka kemudian negara membebankan akibatnya kepada para pencari keadilan. Hal tersebut dapat dilihat pula dalam Prinsip 9 UN on Access to Legal Aid yang menyatakan, “States should establish effective remedies and safeguards that apply if access to legal aid is undermined, delayed or denied or if persons have not been adequately informed of their right to legal aid.” Kemudian pada prinsip 14 UN on Access to Legal Aid dinyatakan, “States should recognize and encourage the contribution of lawyers’ associations, universities, civil society and other groups and institutions in providing legal aid.” Pemerintah telah mengetahui bahwa saat ini ada 28 juta lebih masyarakat miskin di Indonesia sehingga pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan untuk mendorong terpenuhinya kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin., sebagaimana Prinsip 14 UN on Access to Legal Aid,
ADVERTISEMENT
Oleh karena ICJR menyatakn bahwa alasan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 93 ayat (1) RKUHAP harus dihapuskan untuk menutup kemungkinan penegak hukum melalaikan hak-hak pencari keadilan khususnya untuk hak mendapatkan bantuan hukum. Jika adanya penolakan bantuan hukum itu sendiri dilakukan oleh tersangka maka hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban para penegak hukum untuk tetap mengadakan terlebih dahulu penasihat hukumnya. Penasihat hukum terdakwa dan terdakwa harus bertemu terlebih dahulu sebelum terdakwa membuat penyataan penolakan akan bantuan hukum sehingga adanya penyataan tersebut disaksikan oleh penasihat hukum terdakwa.
Kemudian terhadap tersangka atau terdakwa yang ancaman pidananya adalah lima belas tahun dan hukuman mati dan seumur hidup tidak ada pengecualian terhadap ketiadaan bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa. Bahkan untuk pembelaan hak-hak mereka, mereka diperbolehkan untuk memilih penasihat hukum yang mendampingi mereka dan negera wajib untuk menyediakannya. Proses peradilan terhadap ancaman pidana yang berat harus memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan dengan proses peradilan tindak pidana ringan.
Standar adanya pendampingan penasihat hukum yang bersifat wajib tanpa pengecualian untuk setiap tingkat pemeriksaan harus ada. Ratio legis dari ketetuan yang memperbolehkan terdakwa yang diancam dengan pidana lima belas tahun atau hukuman mati dan atau seumur hidup untuk memilih penasihat hukumnya sendiri dan negara wajib menyediakannya adalah adanya standar yang maksimum terhadap pelaksanaan hukuman mati dan atau seumur hidup. Proses persidangan terhadap kasus yang diancam dengan hukuman mati haruslah berjalan seimbang sehingga dasar adanya putusan hakim benar-benar menjadi kuat dan menciptakan kebenaran materiil. Selain itu mekanisme persidangan yang seimbang tersebut menunjukkan penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi terdakwa khususnya mengenai perampasan nyawa seseorang melalui sanksi pidana.
ADVERTISEMENT