Adik Andi Narogong Jual Perusahaan Penggarap e-KTP ke Keponakan Setnov

28 Agustus 2017 18:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Sidang MPR RI. (Foto: Yudhistira Amrah S/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Sidang MPR RI. (Foto: Yudhistira Amrah S/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vidi Gunawan, adik Andi Narogong alias Andi Agustinus, diduga menjual PT Murakabi Sejahtera, ke Irvanto Hendra Cahyo Pambudi. Irvanto adalah keponakan Ketua DPR Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Adapun Andi, adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR. Andi diduga mengatur kemenangan tender proyek e-KTP bersama Novanto.
Namun di persidangan, Vidi membantah telah menjualnya ke Irvanto. Vidi mengaku menjual saham Murakabi ke salah satu jajaran direktur Murakabi, yaitu Deniarto Suhartono.
"Saya jual saham saya atas nama Vidi ke salah satu Direktur di Murakabi, namanya Pak Deni," ujar Vidi kepada Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar saat bersaksi untuk terdakwa Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/8).
Sedangkan, kata Jhon, keterangan Vidi sedikit berbeda dalam berita acara pemeriksaan. Di BAP, Vidi mengaku saham tersebut dijual ke Irvanto, bukan ke Deniarto.
"Ini keterangan saudara dalam BAP 'Saya tidak tahu kenapa Andi menjual dan melepas saham atas nama saya kepada Irvanto?" kata Jhon.
ADVERTISEMENT
"Iya, itu urusannya Pak Deni mungkin  Pak Deni yang hubungi Pak Irvan," ujar Vidi.
Irvanto Pambudi, keponakan Setya Novanto. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Pambudi, keponakan Setya Novanto. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Saat ditanya apakah Irvanto memiliki hubungan keluarga dengan Novanto, Vidi mengaku tidak tahu. Padahal, BAP Vidi menjelaskan dia mengetahui hubungan saudara antara Irvanto dengan Novanto.
"Saya bacakan lagi 'Saya tahu Irvanto adalah keponakan Setya Novanto ketika di Ruko Fatmwati saat Irvan ikut proses awal pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu Murakabi," ujar Jhon.
"Iya saya lupa," kata Vidi.
PT Murakabi Sejahtera adalah salah satu perusahaan yang ikut menjadi peserta lelang proyek pengadaan e-KTP. Vidi mengatakan, awalnya perusahaan itu dimiliki Andi, namun Andi mengganti kepemilikan sahamnya menjadi nama Vidi --sebelum akhirnya dijual ke Irvanto.
Mendengar hal tersebut, jaksa Abdul Basir mengatakan pihaknya memiliki bukti dokumen kepemilikan saham atas nama Irvanto. Namun, Vidi tetap membantah hal itu.
ADVERTISEMENT
"Tadi saksi bilang jual saham Murakabi ke Denianto. Tapi di dokumen yang kita tunjukkan saksi menjual saham ini Rp 425 miliar ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," kata Basir membacakan BAP Vidi.
"Saya tidak tahu kenapa Andi melepas nama saya ke Irvanto padahal perusahaan itu baru sebulan," kata dia melanjutkan membacakan BAP.
"Tapi di sini Bapak bilang langsung ke Irvanto, cuma di sidang ke Pak Deni, jadi gimana Pak?" Lalu posisi Deisti Aistriani Tagor di Komisaris dan Reza Herwindo?" kata Basir.
Namun lagi-lagi, Vidi mengaku lupa akan keterangan itu. "Mungkin Pak, saya lupa," ujarnya.
Sebelumnya, penuntut umum meyakini Murakabi berperan sebagai leader dari tiga konsorsium proyek e-KTP. Pengambilalihan nama perusahaan diduga sudah dirancang untuk mengawal proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
"Murakabi ini hanya perusahaan pendamping saja, sudah didesain sedemikian rupa kalo PNRI dan pendampingnya Murakabi," ujar Jaksa Irene Putrie usai persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4).
Irene mengatakan, sejak perusahaan itu dimiliki Irvan, keuangan Murakabi langsung berkembang pesat. 
"Kami pun ada kecurigaan di mana perusahaan yang berangkat dengan modal Rp 120 juta saja dan dengan tempo 2 tahun punya nilai aset Rp 500 miliar lalu berani menjadi leader dengan proyek yang dibilang memiliki dana cukup besar seperti e-KTP," kata Irene.