Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

9 Mei 2017 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok menjalani sidang vonis. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menodakan agama akan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Iya tadi kami ditelepon jaksa yang meminta disiapkan ruangan untuk Pak Ahok," kata Kepala Rutan Cipinang, Asep Sunandar kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (9/5).
Asep belum mengetahui Ahok akan sampai pukul berapa di Rutan Cipinang. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan ruang tahanan untuk Ahok.
"Ini sedang disiapkan sama staf saya," jelas Asep.
Majelis hakim berpendapat Ahok telah secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menodakan agama. Oleh karena itu, Ahok dijatuh hukuman 2 tahun penjara, jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa.