Banding Jessica Kumala Wongso Ditolak

13 Maret 2017 15:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jessica Kumala Wongso. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin kalah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Jessica di kasus pembunuhan menggunakan kopi Vietnam bersianida ditolak majelis hakim PT DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Putusan banding ini diketok pada 23 Februari 2017. Duduk sebagai majelis hakim Elang Prakoso Wibowo sebagai ketua dan Sri Anggarwati serta Pramodhana KK Atmadja sebagai hakim anggota.
“Menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dan menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” putus majelis hakim.
Jessica Kumala Wongso diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dianggap secara sah dan meyakinkan membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 menjatuhkan hukuman kepada Jessica karena dianggap dengan sengaja menghilangkan nyawa Mirna. Jessica dianggap menaruh sianida ke dalam Vietnam Ice Coffe yang dipesan di Cafe Olivier, Grand Indonesia.
Setelah meneguk kopi, Mirna langsung kejang-kejang. Dia tewas saat dibawa ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan putusan majelis hakim di tingkat pertama, Jessica yang dibela pengacara kondang Otto Hasibuan lalu mengajukan banding. Hingga akhirnya banding ditolak, pihak Jessica belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.