Hidayat, Pelapor Kaesang Diperiksa Sebagai Tersangka Hate Speech

14 Juli 2017 14:11 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Muhammad Hidayat S, pelapor Kaesang Pangarep tentang dugaan ujaran kebencian 'Ndeso' pada Jum'at (14/7) dipanggil oleh kepolisian Metro Jaya. Panggilan tersebut merupakan panggilan kedua yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Kan diundang. Ini untuk melengkapi pemeriksaan saja. Ini pangilan kedua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Kantor Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jum'at (14/7).
Dalam keterangan yang diterima oleh kumparan (kumparan.com), panggilan itu tertulis pada Jum'at 14 Juli 2017 pukul 10.00 WIB, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam tindak pidana bidang ITE. Materi pemeriksaannya berkaitan dengan ujaran kebencian.
"Ya berkaitan dengan hate speech," kata Argo.
Hidayat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Dia juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, namun penahanannya ditangguhkan.
Lebih lanjut Argo mengatakan penangguhan penahanan bisa saja dicabut oleh pihak kepolisian. Namun Argo belum secara resmi mengatakan bahwa Hidayat akan ditahan atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Belum dapat info dari penyidik," terangnya.
Hidayat terancam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pasal (28) ayat 2 Jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008.