news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hukuman Gatot Brajamusti Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara

3 Juli 2017 17:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang Gatot Brajamusti di PN Mataram (Foto: Dhimas B Pratama/Antara)
Vonis hukuman mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bertambah menjadi sepuluh tahun penjara. Pengadilan Tinggi Mataram mengabulkan keberatan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, vonis hukumannya bertambah menjadi sepuluh tahun penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko di Mataram seperti dilansir Antara, Senin (3/7).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhi vonis hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan kepada Gatot Brajamusti. Mantan Ketua PARFI yang ditangkap saat sedang berada di salah satu kamar hotel penginapan yang ada di Kota Mataram ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim, Gatot Brajamusti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Tapi tidak lama setelah mengajukan banding, yang bersangkutan mencabut bandingnya, tapi jaksa tetap, makanya proses peradilannya di Pengadilan Tinggi Mataram tetap jalan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tinggi Mataram, majelis hakim setempat memutuskan bahwa Gatot Brajamusti terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman selama sepuluh tahun penjara.
"Jadi hukuman yang diberikan majelis hakim pengadilan tinggi lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan negeri kemarin," ucap Didiek.