Imam Masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid, Ditangkap Imigrasi AS

27 Juni 2017 20:43 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjid Al - Hikmah New York (Foto: Dok. Google map)
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Al - Hikmah New York (Foto: Dok. Google map)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Daud Rasyid Harun, yang merupakan imam masjid Indonesia di New York ditangkap Dinas Keimigrasian Amerika Serikat. Daud ditangkap pihak keimigrasian karena dituduh melanggar dokumen keimigrasian.
ADVERTISEMENT
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai penangkapan Daud Rasyid Harun (Imam Masjid Indonesia di New York) oleh Dinas Keimigrasian Amerika Serikat, KJRI New York menekankan bahwa KJRI telah melakukan perlindungan kekonsuleran sesuai dengan peraturan Amerika Serikat dan memperhatikan kaidah–kaidah hukum internasional,” kata Konsul Jenderal RI di New York, Abdul Qadir Jaelani, Selasa (27/6).
Abdul Qadir menjelaskan, Daud Rasyid ditangkap bukan karena melakukan tindak kriminal. Namun, ada masalah pada dokumen keimigrasiannya sehingga dia ditangkap pada 19 Juni 2017.
Berdasarkan informasi yang dimiliki KJRI New York, Daud Rasyid Harun tiba di New York sejak bulan Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian yang bersangkutan memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat (dalam hal ini Masjid Al-Hikmah).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada bulan April 2017, ‘pengurus’ Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa yang bersangkutan “tidak memiliki status” sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah. Meskipun sampai saat ini persoalan kepengurusan masjid merupakan sengketa hukum perdata yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid Harun.
Konsekuensi hukum pembatalan visa tersebut adalah yang bersangkutan kehilangan status keimigrasiannya di Amerika Serikat. Oleh karenanya, pada tanggal 19 Juni 2017, Dinas Keimigrasian Amerika Serikat menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah–langkah hukum untuk melakukan deportasi.
Dinas Keimigrasian Amerika Serikat memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil langkah–langkah tersebut di atas. Meskipun demikian, Daud Rasyid Harun secara hukum berhak menyampaikan keberatan terhadap semua langkah–langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. Apabila upaya Daud Rasyid tersebut dapat diterima hakim, maka upaya deportasi terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Sehubungan dengah hal itu, KJRI New York berkomitmen untuk terus melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud Rasyid Harun dengan terus mengupayakan penyelesaian terbaik bagi yang bersangkutan,” jelas Abdul Qadir.
“Untuk itu, KJRI New York akan terus meningkatkan komunikasi dengan yang bersangkutan dan Dinas Keimigrasian Amerika Serikat,” tegasnya.
Sementara itu, Presiden Masjid Al Hikmah, Yahya Hasan menjelaskan bahwa Daud Rasyid telah dipercat sebagai imam masjid. Alasannya, Daud tidak menganggap keabsahan pengurus Masjid Al Hikmah.
"Visa ustad Daud sudah dicabut oleh pengurus masjid karena dia sudah dipecat dan menolak untuk keluar dan selalu menentang kepengurusan/management. Beliau tidak menganggap manajemen itu sah walaupun itu sudah menjadi keputusan dari NY Supreme Court yang beliau tantang dan belum ada keputusan atau jawaban dari supreme court tentang tantangan ini," kata Yahya Hasan kepada kumparan (kumparan.com)
ADVERTISEMENT
"Beliau ditangkap hanya berdasarkan pencabutan visa oleh pengurus dan bukan berdasarkan dari hal-hal yang lain-lain dari itu," jelasnya.