Istri Andi Narogong Tukar USD 3 Juta untuk Beli Rumah Adam Malik

15 Januari 2018 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Andi Narogong Inayah di KPK (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Istri Andi Narogong Inayah di KPK (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Pengusaha money changer Melyana Tjap mengaku pernah bertransaksi jual beli dolar dengan istri siri Andi Narogong, Inayah. Melyana menuturkan, saat itu, Inayah menjual dolar AS dan Singapura miliknya. 
ADVERTISEMENT
"Sekitar 3.086.000 dollar AS, dan 550 ribu dolar Singapura," ujar Melyana saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/1).
Melyana mengaku, transaksi tersebut dilakukan dalam kurun Maret hingga Juli 2013. "Cash. Semua pembayaran tiga juta dolar itu, saya bayar cash," tuturnya. 
Namun, Melyana tidak mengetahui secara pasti sumber uang tersebut. Selain itu, kata dia, pihaknya tidak berhak untuk bertanya lebih lanjut terkait untuk apa uang itu digunakan. 
Di kasus e-KTP, Andi merupakan pengusaha rekanan DPR dan Kemendagri. Andi terbukti mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan PNRI dalam lelang proyek pengadaan e-KTP.
Andi bersama dengan eks Ketua DPR Setya Novanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni beserta Dirjen Dukcapil Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Sugiharto dan Ketua Tim Teknis Drajat Wisnu Setiawan menginisiasi sejumlah pertemuan dan pembahasan terkait proyek e-KTP.
Rumah Adam Malik yang dibeli Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Adam Malik yang dibeli Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sebelumnya, saat bersaksi untuk Andi di persidangan beberapa waktu lalu, Inayah mengaku pernah membeli rumah di kawasan Menteng, tepatnya di Jl Diponegoro 17, Jakarta Pusat pada 2010. Jaksa KPK Irene Putri mengatakan, rumah itu sebelumnya dimiliki oleh mantan Wakil Presiden Adam Malik.
ADVERTISEMENT
Inayah menuturkan, rumah itu dibeli dari Antarini, putri Adam Malik. Mekanisme pembelian dilakukan secara bertahap, melalui tunai dan transfer.
Jaksa KPK meyakini pembelian rumah itu menggunakan metode transfer dari penukaran valuta asing, sebesar 3,08 juta dolar AS dan 550 ribu dolar Singapura, yang diduga berasal dari uang e-KTP. Uang itu langsung dikirim ke rekening Antarini. 
Di persidangan, Melyana mengakui uang tersebut diteruskan ke rekening Antarini. 
"Ada yang ditransfer ke rekening lain, sesuai permintaan Inayah? Dalam BAP disebutkan ada transaksi pada 25 Agustus 2013 sebesar 150 ribu dolar AS dengan rate Rp 11.930 saat itu. Totalnya Rp 1,7 miliar. Kemudian atas permintaan Inayah, maka uang itu diteruskan kepada Antarini Malik?" ujar Jaksa Irene kepada Melyana. 
ADVERTISEMENT
"Itu rupiahnya, hasil penjualaan dolar," kata Melyana.