KPK Cecar Direktur Perusahaan Proyek e-KTP soal Uang dari Singapura

25 September 2017 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tuntutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tuntutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK mencecar kesaksian Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Joan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/9). Pertanyaan kerap dilontarkan seputar hubungan Dirut PT Quadra, Anang Sugiana, dengan Made Oka Masagung, eks bos Gunung Agung.
ADVERTISEMENT
Jaksa Abdul Basir menanyakan apakah Anang pernah mengirimkan sejumlah uang ke Oka. Diduga, uang tersebut berasal dari dana proyek e-KTP. 
Sebelumnya, Willy pun tak menampik bahwa uang tersebut bersumber dari proyek e-KTP. Namun menurutnya, uang itu adalah dividen perusahaan, sehingga tidak bersumber dari proyek e-KTP semata. 
"Ada deviden sebesar Rp 31 miliar, jadi bisa iya (dari e-KTP), bisa tidak," kata Willy kepada Jaksa Abdul Basir, saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. 
Willy mengaku, Anang melalui Multikom --perusahaan milik Anang di Singapura, memang pernah mengirim 2 juta dolar AS ke salah satu perusahaan Oka. Uang itu untuk membeli saham Neural Pharmaceutical, salah satu perusahaan farmasi. 
ADVERTISEMENT
"Dua-duanya saling kirim uang (Anang dan Oka). Pak Anang lewat Multikom kirimkam 2 juta AS Dolar ke Pak Oka akhir 2012. Kalau enggak salah perusahaannya Delta Energi Singapura untuk pembelian saham Neural Pharmaceutical," kata Willy. 
"Itu perusahaan apa?" ujar Jaksa Basir. 
"Saya enggak tahu, itu untuk riset obat," kata Willy. 
Mendengar hal tersebut, Basir memastikan apakah perusahaan itu benar-benar ada atau setidaknya benar-benar dibeli. "Itu perusahaan beneran?" ujarnya. 
"Enggak tahu, Pak," kata Willy. 
Basir pun kembali bertanya, apakah Oka juga pernah mengirimkan uang ke Anang. Namun Willy mengaku transaksi tersebut akhirnya dibatalkan, lantaran perusahaan tersebut mengalami kendala di proses uji coba obat. Sehingga, kata Willy, Oka akhirnya mengembalikan uang ke Anang sebesar 1,85 juta dolar AS. 
ADVERTISEMENT
"Saling kirim uang apa juga Oka kirim uang?" kata Basir. 
"Transaksi itu dibatalkan, Pak Oka jelasin ke Pak Anang bahwa proses uji coba obat sudah mendekati akhir, dan dalam setahun akan mendapat FDA approval dari Amerika sehingga bisa jual," ujar Willy. 
Willy melanjutkan, "Tapi dalam setahun proses penelitian itu mundur, sehingga Pak Anang bilang batalkan saja. Lalu dikembalikan uangnya 1,85 juta AS dolar," kata dia. 
PT Quadra adalah salah satu perusahaan di bawah konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), konsorsium pemenang proyek e-KTP. Sedangkan Oka, pernah dipanggil KPK bersaksi untuk Setya Novanto, Ketua DPR yang menjadi tersangka di kasus korupsi e-KTP. Andi dan Novanto diduga ikut mengarahkan dan mengatur kemenangan tender proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT