KPK Pertanyakan Bukti Praperadilan yang Dipakai Setya Novanto

25 September 2017 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Sidang Praperadilan Setnov (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Sidang Praperadilan Setnov (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mempertanyakan bukti gugatan yang disertakan oleh tim pemohon dalam sidang lanjutan praperadilan terhadap status tersangka Ketua DPR, Setya Novanto. Kabiro Hukum KPK, Setiadi, beranggapan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) terhadap KPK yang diperoleh tim kuasa hukum sifatnya masih konsep atau draft dan tidak dapat dijadikan acuan bukti dalam perkara pidana.
ADVERTISEMENT
"Kami sekarang berpikirnya begini kalau itu namanya konsep siapapun pasti bisa menyimpulkan, namanya konsep pasti ada aslinya atau sudah ada hasil akhir berupa finalisasi tapi kalau itu tetap dijadikan dasar pemohon silakan saja nanti kami akan berikan tanggapan jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Sedangkan kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, menilai LHP BPK adalah barang bukti yang sah karena LHP tersebut sebelumnya pernah digunakan pula sebagai bukti dalam sidang gugatan praperadilan terhadap kasus mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
"LHP yang dipermasalahkan itukan LHP BPK nomor 115 tahun 2013 artinya itu barang memang sudah terpublikasi domainnya menjadi domain publik dan LHP itu juga pernah dipergunakan dalam perkara nomor 36 tahun 2015 perkara bapak Hadi Poernomo melawan KPK," ujar Ketut.
ADVERTISEMENT
Ketut berkukuh alasan menjadikan data LHP yang diketahui berisikan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan sebagai barang bukti , mengingat pihaknya tidak menemukan dokumen lain yang dapat menjelaskan tentang SOP yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan.
"Dalam proses itu kami meminta langsung ke sumbernya (BPK) kami hanya ingin menegaskan tentang tentang SOP-nya saja karena kami tidak memperoleh SOP-nya di luar," kata Ketut
Namun menurut Setiadi, LHP BPK dengan nomor 115/HP/XIV/2013 untuk KPK tersebut tidak dijadikan bukti dalam sidang praperadilan terhadap mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Sehingga pihak KPK meminta kepada hakim tunggal Cepi Iskandar untuk memikirkan kembali apakah LHP BPK tersebut dapat disertakan menjadi barang bukti pidana dalam praperadilan Novanto.
ADVERTISEMENT
"Substansi LHP itu sebenarnya menurut informasi rekan kami yang hadiri sidang Hadi Poernomo itu tidak menjadi suatu bukti," ucap Setiadi.
Setiadi juga mempermalahkan bukti LHP yang dibawa pihak Setya Nivanto baru dibacakan di persidangan. Padahal seharusnya bukti sudah harus dilampirkan saat pengajuan gugatan praperadilan.
"Cuma permasalahannya adalah dalam hal mendapatkannya, itu kan didapatkan tanggal 19 September sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," ucap Setiadi.