KPK: Praperadilan Setya Novanto Keliru

22 September 2017 20:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menilai isi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto keliru. Novanto menggugat KPK karena dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Penilaian itu telah disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK pada persidangan  kedua yang beragendakan jawaban dari KPK atas gugatan Novanto. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
"Praperadilan tadi KPK sudah menyampaikan jawaban. Di jawaban KPK saya kira clear bahwa ada beberapa poin dari praperadilan tersebut yang sebenarnya bukan objek dari praperadilan. Jadi saya kira, bisa kita sebut kalau itu keliru jika diajukan ke praperadilan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (22/9).
Berdasarkan sidang praperadilan perdana Setya Novanto yang digelar pada hari Rabu (20/9), salah satu poin dalam gugatan praperadilan tersebut menyebut penyidik KPK ilegal.
Padahal menurut Febri, KPK memiliki wewenang untuk merekrut penyidik sendiri. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstistusi pada pasal 45 ayat 1 Undang-undang KPK.
ADVERTISEMENT
"Isi (praperadilan) menilai sah tidaknya keputusan pengangkatan penyidik. Yang sebenarnya kita bilang itu wilayahnya PTUN. Dan kita ingatkan lagi, putusan MK sudah cukup jelas dengan KPK bisa mengangkat penyidik sendiri," kata Febri.
Febri juga menjelaskan mengenai penyidik KPK berstatus Polri yang juga dipermasalahkan oleh kuasa hukum Novanto pada persidangan praperadilan sebelumnya.
"Ada sejumlah penyidik yang dulu berasal dari Polri kemudian alih fungsi menjadi pegawai tetap maka sesuai PP tahun 63 tahun 2005 misalnya kita melakukan pengangkatan tersebut sedangkan proses pemberhentianya itu dalam proses administrasi yang lain. Keabsahan penyidik itu adalah bergantung pada pengangkatanya dari sanalah mereka memililiki kewenangan. Dan hal ini sebenarnya telah diuji juga beberapa kali dan kita bisa menjelaskan dengan sangat baik," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Febri meminta kepada publik agar ikut mengawal bersama sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut, demi menuntaskan kasus korupsi dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
"Mari kita kawal bersama sama proses praperadilan ini karena penanganan perkara e-KTP ini adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya KPK saya kira tapi juga pengadilan dan publik secara luas," kata Febri.