KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Papua

22 Maret 2017 20:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan David Manibui sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua periode 2015. Dalam proyek itu, David menjabat sebagai pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, David diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pihak swasta untuk menghilangkan setengah anggaran proyek.
"Kami duga penyalahgunaan wewenang mengakibatkan proyek jalan tersebut tidak maksimal digunakan masyarakat, baik kebutuhan transportasi dan akomodasi," ujar Febri di Gedung KPK, rabu (22/3).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya sebagai tersangka. Febri menuturkan, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan penyelewengan anggaran.
"Dari total proyek Rp 89 miliar, negara mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar. Kami juga menduga ada kerja sama dengan kontraktor dari perusahaan lain," kata Febri.
Febri menuturkan, penyidik telah memanggil 16 saksi terkait dua tersangka tersebut. "Untuk tersangka MK (Mikael) sejak 3 Februari hingga 6 Maret sudah ada 13 orang. Dia juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada 10 Maret lalu," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febri mengaku akan menyelidikinya lebih lanjut. Salah satunya, dengan menyelidiki aliran dana ke sejumlah pihak.
"Hal itu juga sudah didukung dengan melakukan penggeledahan di Papua dan Surabaya, salah satu kantor perusahaan PT BEP. Kita lakukan penyitaan dokumen terkait asset recovery yang jadi isu krusial saat KPK menangani sebuah perkara" ujarnya.
Saat ini, KPK belum bisa menyimpulkan sejumlah pejabat negara lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Nanti kita akan pelajari itu dulu jika dibutuhkan pemeriksaan saksi lain, tidak menutup kemungkinan," kata Febri.