Kritik Pedas Novel ke Pansus KPK: DPR Biasakan Diri Kerja Profesional

31 Juli 2017 9:59 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan bersama kumparan (Foto: Cornelius Bintang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan bersama kumparan (Foto: Cornelius Bintang/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jauh dari rumah tidak membuat Novel Baswedan tertinggal perkembangan isu di tanah air. Namanya yang sering disebut di Panitia Khusus Hak Angket KPK pun telah sampai ke telinga Novel.
ADVERTISEMENT
Nama Novel memang nyaring terdengar di ruangan rapat Pansus Hak Angket KPK. Nyaris semua terpidana korupsi yang dijadikan narasumber oleh Pansus selalu menyebut nama Novel Baswedan.
Para koruptor yang dijadikan rujukan para anggota Pansus kompak, semua menyebut Novel telah merekayasa kasus. Bahkan ada yang sampai menyebut Novel sengaja merancang penyidikan korupsi.
Namun Novel tetaplah Novel yang sudah kebal terhadap berbagai serangan sejak dulu. Mendengar namanya nyaring disebut dari dalam gedung DPR, Novel tetap santai, dan bergeming.
“DPR itu harus membiasakan diri bekerja dengan cara-cara yang profesional dan objektif. Kalau tidak ya selamanya akan mendapatkan hal-hal yang menyusahkan dirinya sendiri,” kata Novel saat berbincang dengan wartawan kumparan (kumparan.com), Ikhwanul Khabibi dan M. Rizki, usai menjalankan salat Subuh berjemaah di salah satu masjid di Singapura, Senin (31/7).
ADVERTISEMENT
Menurut Novel, sesungguhnya sangat mudah untuk melihat keterangan para koruptor yang dijadikan narasumber Pansus Hak Angket KPK. Lihat saja risalah sidang dari tingkat pertama hingga tingkat akhir, apakah ada penyimpangan atau tidak. Apalagi para koruptor itu sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
“Sebenarnya untuk tahu (keterangan) itu benar atau tidak, mudah sekali. Lihat saja proses sidangnya, apakah keterangannya itu dipertimbangkan atau tidak di persidangan. Saya kira banyak hal hal untuk mengecek hal-hal itu. Mudah sekali,” jelas Novel.
“Ini proses sudah selesai, sudah pada tahap di pusat bahkan sudah inkracht. Kalau kemudian nanti apakah akan ada eksaminasi atau apa, saya nggak paham,” ujar Novel.
Novel juga sudah tahu, ada dua narasumber Pansus Hak Angket KPK, yakni Mico Fanji Tirtayasa dan pamannya Muhtar Ependy--terpidana KPK--yang melaporkannya ke Bareskrim Polri. Namun bukan Novel namanya kalau takut saat dilaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
“Tentunya dalam aturan hukum, apabila pelaporan itu tidak benar, ada konsekuensi hukum yang bisa dijeratkan kepada yang bersangkutan. Seperti pasal 220. Saya yakin sekali apa yang disampaikannya itu sangat-sangat tidak benar,” tegas Novel.
---------------------------------------
Saksikan wawancara eksklusif kumparan bersama Novel Baswedan selengkapnya pukul 10.00 WIB pagi ini di kumparan (kumparan.com), Facebook (facebook.com/kumparancom) dan Twitter (twitter.com/kumparan).