news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menristekdikti: Dosen yang Gabung HTI Harus Mengundurkan Diri

24 Juli 2017 14:09 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menristek Muhammad Nasir dalam rapat di DPR. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menristek Muhammad Nasir dalam rapat di DPR. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menristekdikti M Nasir sedang melakukan pendataan dosen-dosen di universitas negeri yang bergabung dengan HTI. Bila ada dosen universitas negeri yang terbukti bergabung dengan HTI, Nasir menegaskan bahwa dosen tersebut harus mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
“Jadi begini loh, masalah HTI itu di dalam UU 5/2014 tentagg ASN (Aparatur Sipil Negara) itu adalah pegawai negeri sipil harus cinta pada Pancasila dan UUD 1945 sehingga semua pegawai ASN, PNS tak boleh berafiliasi pada satu organisasi yang berlatar belakang itu yang berlatar belakang tidak pada Pancasila,” kata Nasir di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Saat ini, Kemenristekdikti masih melakukan pendataan jumlah dosen yang bergabung dengan HTI. Sanksi tegas sudah disiapkan.
“Ada PP 53/2010 tentang disiplin pegawai. Kalau terjadi pelanggaran disiplin maka pegawai diperingatkan kalau itu terjadi maka harus mengundurkan diri,” jelas Nasir.
“Ya setelah HTI dibubarkan kemarin ini. Ini peringatan, peringatan itu bisa 1 satu bukan sampai 2. Tujuannya agar mereka kembali lagi bangun pendidikan tinggi lebih baik,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah pembubaran HTI, Nasir berharap para dosen yang sempat bergabung dengan Ormas yang menginginkan berdirinya sistem khilafah di Indonesia bisa sadar. Mereka bisa kembali ke tujuan awal, mendidik mahasiswa tanpa menentang Pancasila.
“Saya belum tahu jumlahnya berapa. Kalau ada PNS, bukan hanya dosen, kalau terlibat harus kita luruskan, jadi supaya kembali yang bener. Nanti tanggal 26 saya umumkan,” tutur Nasir.