Muhammad Hidayat: Saya Siap Berhadapan dengan Kaesang di Pengadilan

5 Juli 2017 18:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Muhammad Hidayat S, warga Bekasi yang melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi, menuturkan dia siap memaafkan Kaesang apabila putra bungsu Presiden Jokowi itu terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
"Salah satu yang Islam ajarkan adalah menghentikan kejahatan bukan membalas kejahatan dengan kejahatan, tapi dengan memaafkan. Sebenarnya itu loh. Saya bersedia memaafkan Kaesang kalau Kaesang terbukti memang menghujat Islam dan menghantarkan kebencian. Saya siap memaafkan Kaesang," tegas Muhammad di kediamannya di Perumnas I, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Rabu (5/7).
Jika Kaesang terbukti bersalah, kata Muhammad, kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk menghentikan ujaran kebencian di media sosial. Menurutnya, harus ada langkah-langkah yang nyata dan jelas untuk menghentikan postingan dengan nada ujaran kebencian di media sosial.
Menurutnya, masyarakat sudah capek membaca tulisan dengan ujaran kebencian setiap kali membuka Facebook ataupun Twitter.
"Kita capek kalau buka media sosial selalu ada (tulisan dengan ujaran kebencian). Jadi itu intinya bahwa solusi yang ditawarkan Islam adalah saling maaf memaafkan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dia pun mengaku siap jika nanti harus bertemu dengan Kaesang di Polres. Dia juga mengaku siap menghadapi Kaesang sampai ke pengadilan.
"Siap. Enggak ada masalah. Saya malah siap sampai ke pengadilan. Di pengadilan itulah nanti yang akan jadi sebuah pembuktian yang akan memastikan semua pihak," ujarnya.
Menurutnya, warga negara berkewajiban melaporkan apabila mengetahui, mendengar, melihat, atau menyaksikan tindakan yang diduga sebagai tindak pidana.
"Apabila mengetahui, mendengar, melihat, atau menyaksikan suatu perbuatan tindakan yang patut diduga sebagai tindakan pidana maka berkewajiban melaporkan kepada yang berwajib," kata Muhammad.
Menurutnya, untuk melakukan pelaporan terhadap seseorang tidak harus nengerti hukum. Cukup berkeyakinan kalau perbuatan tersebut diduga sebagai tindakan pidana.
"Pokoknya tahu diduga dan tidak perlu dipastikan. (Contohnya) ini ada orang berantem nih. Dia diduga tindakan penganiayaan dari mananya itu nanti tugas polisi. Kewajiban kita masyarakat itu melaporkan. Nah polisi juga kan enggak asal menerima laporan. 'Pak ada maling'. Di mana? Apa yang hilang? Enggak jelas. Ya enggak diterima juga laporannya oleh polisi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Maka saya ditanya oleh Polres Bekasi mana buktinya. Ini bukti permulaannya, (akun) Youtube nya. Nah, tugas polisi untuk mengusut mencari siapa pengunggah sebenarnya. Kemudian mendatangkan ahli. Ini benar enggak ujaran kebencian. Ini kan kompetensi keadilan. Kapolri kan sudah statement akan mendatangkan ahli untuk memastikan ini ujaran kebencian atau tidak," paparnya.
Untuk diketahui, Muhammad Hidayat saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Bahkan, dia pernah ditahan Polda Metro Jaya karena menyebarkan konten fitnah terkait Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
Polisi lalu menangguhkan penahanan Muhammad Hidayat yang pernah melakukan aksi mogok makan di dalam penjara. Meskipun demikian, hingga kini kasusnya masih berlanjut dan Muhammad Hidayat masih berstatus sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian yang dijerat dengan UU ITE.
ADVERTISEMENT