Pegawai Kemendagri Terima Uang dari Johannes Marliem di Eskalator GI

11 September 2017 20:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johannes Marliem (ilustrasi). (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Johannes Marliem (ilustrasi). (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kememterian Dalam Negeri, Yosep Sumartono, mengaku pernah menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS dari Johannes Marliem. Uang itu diduga berasal dari aliran dana proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Menurut Yosep, transaksi uang terjadi di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada pertengahan Mei 2011. "Di eskalator Grand Indonesia, saat itu saya ambil saja," ujar Yosep kepada majelis hakim saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/9).
Andi kini duduk di kursi terdakwa karena atas dugaan mengatur dan mengarahkan kemenangan tender proyek e-KTP. Dia didakwa melakukan korupsi bersama Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni.
Yosep menuturkan, setelah menerima uang dari Johannes, dia langsung menyerahkannya ke Sugiharto, mantan Direktur Dukcapil Kemendagri. Adapun Sugiharto dan Dirjen Kemendagri, Irman, kini sudah divonis bersalah. 
"Saya ambil uang (Johannes) disuruh, dan sudah saya serahkan ke Pak Sugiharto," kata Yosep.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan disebutkan, Johannes diduga pernah melakukan pertemuan di Hotel Sultan pada sekitar bulan Oktober 2010. Ketika itu, Johannes diajak mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini bertemu dengan Irman, Sugiharto, Andi, Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi, serta anggota DPR Chairuman Harahap.
Di sana, Diah diduga mengarahkan agar Johannes bersedia sebagai pihak penyedia provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek e-KTP. Adapun Johannes menjabat sebagai Direktur Biomorf Lone LCC.
Johannes juga disebut pernah beberapa kali memberikan uang ke pegawai Kemendagri. Selain di Grand Indonesia, Sugiharto mengaku menerima uang dari Johannes sebesar 20 ribu dolar AS pada Oktober 2012.
ADVERTISEMENT
Jika merujuk dakwaan, uang Johannes tersebut berasal dari keuntungan proyek e-KTP yang dia dapatkan, sebesar   16.431.400 dolar AS dan Rp 32.941236.891.
Johannes kini telah tewas bunuh diri di Amerika Serikat.