Pemerintah Akan Terbitkan SKB untuk Lindungi Mantan Anggota HTI

3 Agustus 2017 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiranto di Konpers HTI (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto di Konpers HTI (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, berencana untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama terhadap para mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan SKB dibuat, adalah untuk membina dan melindungi mantan anggota HTI dari persekusi masyarakat. Menkopolhukam Wiranto mengatakan, SKB tersebut masih dalam tahap penggodokan. 
"SKB sedang digodok di sini, di Kemenkopolhukam. Intinya, SKB itu surat keputusan bersama menteri pasca pencabutan. Status hukum dari HTI tidak menimbulkan keresahan dan keributan di masyarakat. Sesuaikan SKB itu dengan kondisi saat sebelum dan setelah dibubarkan," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis (3/8).
Menurut Wiranto, SKB sangat diperlukan untuk melindungi mantan anggota HTI. Tak hanya itu, mereka juga akan dibina agar HTI tidak terbentuk kembali, atau organisasi serupa yang bertentangan dengan Pancasila atau NKRI. 
"Anggota dari HTI itu tidak terjadi satu tindakan-tindakan langsung dari masyarakat, itu secara hukum kita lindungi. Lalu itu satu imbauan untuk melakukan upaya pembinaan kepada eks anggota pengurus simpatisan HTI itu untuk kemudian kembali pada format Negara Kesaturan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945," kata Wiranto.
ADVERTISEMENT
Wiranto mengatakan, dia tidak mempermasalahkan mantan anggota HTI jika ingin berdakwah. Namun, kata dia, isi dakwah jangan sampai memperkeruh persatuan NKRI, atau menyangkut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. 
"Mereka kalau mau berdakwah silakan yang biasa berdakwah, tapi menghindari itu dakwah keagamaan yang santun. Boleh yang beretika, boleh sesuatu yang sesuai dengan aturan-aturan, enggak masalah," ujarnya. 
Selain Kemenkopolhukam, SKB sendiri nantinya akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menkumham, dan Kejaksaan Agung. Wiranto menuturkan, adanya SKB justru bukan untuk mengancam mantan anggota HTI pasca dibubarkan, melainkan untuk mendinginkan suasana yang sempat memanas sebelumnya. 
"SKB ini bukan meresahkan, bukan kemudian membuat semuanya gaduh. Tapi justru mendinginkan suasana, menenteramkan, membuat rakyat tidak gelisah tapi ada satu sikap yang sama," ujarnya. 
ADVERTISEMENT
Pada Mei lalu, Wiranto melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2017, resmi membubarkan HTI. Ormas tersebut dianggap mengancam kedaulatan negara, karena mengusung konsep khilafah.