Penjelasan KPK Soal Harta Sitaan Koruptor yang Dihibahkan ke Negara

11 September 2017 18:27 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RDP KPK dan Komisi III DPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RDP KPK dan Komisi III DPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rapat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III DPR sampai saat ini masih berlangsung. Setelah Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan soal nilai gratifikasi yang berhasil mereka kumpulkan, kali ini Anggota DPR Komisi III mencecar KPK dengan pertanyaan terkait barang-barang sitaan KPK yang dihibahkan ke beberapa instansi.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan pertama dilontarkan oleh Politisi Golkar, Misbakhun. Ia menanyakan soal dua mobil pemadam kebakaran sitaan kasus mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno yang dihibahkan ke salah satu pemerintah kota.
"Dalam skema kewenangan apa, kok dihibahkan? Apakah milik KPK atau negara? Apakah pernah diserahkan ke negara baru dihibahkan?" tanya Misbakhun, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/9).
Sebelum dijawab oleh komisioner KPK, salah satu Politisi Demokrat Benny K. Harman ikut mencecar KPK soal barang hibah itu. Ia menambahkan, KPK hanya memiliki kewenangan untuk melelang barang, bukan melakukan hibah.
Ia juga menyebut, jika memang barang sitaan KPK benar-benar dihibahkan, Benny menilai, DPR tidak bisa mengevaluasinya, lantaran, menurut dia, banyak barang sitaan KPK yang tidak jelas diketahui juntrungnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif santai menanggapi soal pertanyaan yang dilontarkan Anggota Komisi III DPR. Menurutnya, barang-barang sitaan KPK yang dihibahkan ke pemerintah sudah sesuai prosedur.
"Adapun dasar untuk hibah itu berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan. Mekanismenya adalah yang sudah inkracht, jika sudah bisa dilakukan perampasan oleh negara dan dicatat oleh barang milik negara sebagai barang milik negara," jelas Laode.
Laode melanjutkan, menurutnya, KPK sebenarnya hanya menyita dan memfasilitasi saja. Jika ada permintaan hibah barang, yang menurutnya setelah dilelang ternyata tidak laku, maka KPK selalu melaporkan ke Kementerian Keuangan.
"Dan saya pikir semua itu sudah terorganisasi dengan baik. Dicatat oleh Kementerian Keuangan dulu baru dihibah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT