Polisi Kaji Pasal Pidana Untuk Pemasang Spanduk Tolak Salatkan Jenazah

27 Februari 2017 19:22 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Spanduk di Masjid Al-Jihad Setiabudi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Kemunculan spanduk ‘Tolak Salatkan Pembela Penista Agama’ di beberapa masjid di Jakarta menimbulkan keresahan. Polisi saat ini tengah mengkaji ada tidaknya pasal pidana bagi pemasang spanduk itu.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang cek pasal-pasalnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (27/2).
Argo menegaskan, polisi juga masih menunggu laporan dari Panwaslu DKI Jakarta. Seperti diketahui, spanduk-spanduk itu baru muncul pasca Pilgub DKI Jakarta putaran pertama.
“Kami tunggu laporan Panwaslu. Ada aturannya. Kalau itu pelanggaran Pilkada, ada gakkumdu,” jelas Argo.
Setidaknya, sudah ada 3 spanduk ‘Tolak Salatkan Pembela Penista Agama’ yang dipasang di beberapa titik di Jakarta. Dua di antaranya bahkan dipasang di masjid yang berada di Setiabudi, Jakarta Selatan dan Cakung, Jakarta Timur.
Munculnya spanduk-spanduk itu menimbulkan keresahan. MUI, Kemenag sampai Wakapolri sudah menyampaikan, sebaiknya tidak ada lagi yang memasang spanduk yang berpotensi memecah belah persatuan itu.
ADVERTISEMENT