Polisi Sudah Coba Mediasi Acho dan Green Pramuka City

7 Agustus 2017 16:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acho di Kejaksaan Jakpus (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Acho di Kejaksaan Jakpus (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Curhat stand up comedian Muhadkly Acho berujung perkara. Ia dilaporkan oleh pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Menurut Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, polisi telah memberikan ruang agar Acho dan pengelola Green Pramuka untuk melakukan upaya mediasi. "Dari pihak kepolisian kami sampaikan ke keduanya untuk dilakukan musyawarah antara pelapor dan terlapor," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8).
Namun, Argo mengatakan mediasi tersebut tidak menemui titik temu, sehingga polisi kemudian memeriksa beberapa saksi ahli. "Kemudian setelah memeriksa saksi ahli, saksi, pelapor, terlapor dan melakukan gelar perkara, kami naikkan statusnya menjadi tersangka, karena merupakan tindak pidana," Katanya.
Kemudian, lanjut Argo hari ini kasus pencemaran nama baik ini sudah dilimpahkan penyidik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Acho pun akan segera duduk di depan meja hijau sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk tadi pagi ya, jam 09.30 WIB saudara Acho ini datang ke polda dan dicek kesehatan. Setelah selesai kami sudah diserahkan ke kejaksaan Jakarta Pusat, jadi tanggung jawab penyidikan selesai di Polda Metro Jaya," ujar Argo.
PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pengembang Apartemen Green Pramuka City melaporkan Acho ke polisi karena diduga telah mencemarkan nama baik apartemen yang terletak di Jakarta Pusat itu. Ia diduga telah mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya, muhadkly.com, yang tayang pada 8 Maret 2015.
Dalam curhatanya, Acho mengkritik sejumlah hal soal Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem parkir, tingginya biaya IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan), dan adanya biaya supervisi yang dibebankan ke pemilik saat ingin merenovasi unit apartemennya.
ADVERTISEMENT