Telusuri Aliran Dana Korupsi e-KTP, KPK Panggil Yasonna Laoly

3 Juli 2017 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini terkait kasus e-KTP. Penyidik rencananya akan mendalami soal pembahasan anggaran proyek e-KTP saat Yasonna masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Minggu ini penyidik akan masuk pada pendalaman materi terkait pembahasan anggaran, pertemuan atau indikasi aliran dana pada sejumlah pihak terkait e-KTP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/7).
Febri mengatakan pemanggilan terhadap Yasonna kali ini memang masih terkait pendalaman kesaksiannya terkait kasus e-KTP. Namun pemeriksaannya kali ini ditujukan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pemeriksaan terhadap Yasonna kali ini pun dikonfirmasi Febri memiliki substansi berbeda dengan pemanggilan sebelumnya terhadap Yasonna, yang juga dihadirkan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi) dalam kasus e-KTP, Sebelumnya dipanggil untuk 2 tersangka yang lain. Sekarang untuk tersangka AA (Andi). Penyidikan yang berbeda," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Yasonna Laoly sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan di KPK. Jadwal pemeriksaan Yasonna sebelumnya adalah pada hari Jumat (3/6), namun ia meminta jadwal ulang karena berhalangan hadir. Meski telah dijadwal ulang, Yasonna tetap tidak memenuhi panggilan KPK.
"Kami sudah lakukan panggilan sampai dengan dua kali, panggilan pertama dijadwalkan ulang karena baru H-1 baru diterima, penjadwalan ulang itu dilakukan kembali hari ini, kami menyayangkan atas ketidakhadiran saksi," kata Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/2).