Video: Satu Per Satu Penerima Uang e-KTP Disebut Jaksa KPK

9 Maret 2017 13:35 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat membacakan surat dakwaan kasus korupsi pengadaan e-KTP, jaksa penuntut umum pada KPK menyebut satu per satu nama yang diduga menerima uang panas. Sebagian besar dari mereka adalah anggota dan mantan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Jaksa Irene Putrie menyebut terdakwa Irman dan Sugiharto telah bersama-sama dengan Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Setya Novanto telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,5 triliun.
“Telah melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa Irene membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Setelah itu, tim jaksa KPK menguraikan segala perbuatan yang dilakukan para terdakwa. Dalam dakwaan itu, ada nama Andi Narogong yang paling sering disebut sebagai ‘juru suap’. Andi Narogong berdasar surat dakwaan KPK adalah pengusaha yang menyediakan uang ratusan miliar rupiah untuk dibagi-bagikan ke anggota DPR hingga Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Mendagri.
ADVERTISEMENT
Mereka disebut dalam kasus e-KTP. (Foto: Berbagai sumber)
Berikut nama-nama yang disebut jaksa KPK sebagai penerima suap:
Setya Novanto Rp 574 miliar
Anas Urbaningrum dan Nazaruddin Rp 574 miliar
Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
Drajat Wisnu Setyawan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
Olly Dondokambey USD 1,2 juta
Tamsil Linrung USD 700 ribu
Mirwan Amir USD 1,2 juta
Arief Wibowo USD 108 ribu
Chaeruman Harahap USD 584 ribu
Ganjar Pranowo USD 520 ribu
Agun Gunandjar Sudarsa USD 1,047 juta
Mustoko Weni USD 408 ribu
Ignatius Mulyono USD 258 ribu
Taufik Effendi USD 103 ribu
Tegus Djuwarno USD 167 ribu
ADVERTISEMENT
Miryam S Haryani USD 23 ribu
Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini masing-masing USD 37 ribu
Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
Yasona Laoly USD 84 ribu
Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
M Jafar Hapsah USD 100 ribu
Ade Komarudin USD 100 ribu
Marzuki Alie Rp 20 miliar
Pihak-pihak yang telah disebut dalam dakwaan KPK kompak membantah telah menerima uang terkait proyek e-KTP. Namun, perlu diketahui, 14 nama yang disebut oleh jaksa telah mengembalikan uang ke KPK.