Eksistensi Program Acara Pengobatan Tradisional

ikram adli
seorang mahasiswa yang belajar menjadi manusia sejatinya.
Konten dari Pengguna
1 Mei 2020 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ikram adli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Freepik.com
ADVERTISEMENT
Berbicara tentang televisi, menurut komunikasi massa sendiri, televisi pada hakikatnya adalah kegiatan komunikasi massa yang mana untuk menarik perhatian bukannya untuk mengirim pesan, menciptakan kesamaan pandangan, meninggalkan kemampuan ekspresi atau mengembangkan kegiatan bersama, kewajiban dan tujuan utama media ialah menarik perhatian khalayak” (McQuail dalam Rachaju, Dina; Almianti, Dina dan Mukhlisiana, 2019:143).
ADVERTISEMENT
Televisi sebagai organisasi biasa melakukan kegiataannya dengan dasar idealisme dan bisnis atau komersialisme. Oleh karenanya, jangan heran apabila dalam televisi terdapat kepentingan pribadi dari dan untuk pihak stasiun televisi. Sebab tayangan televisi mengacu kepada rating atau peringkat suatu acaranya guna mencari keuntungan serta meningkatkan harga saham televisi tersebut. Seperti misal, sebuah acara di televisi yang bertemakan tentang pengobatan alternative ini masih tayang dengan jam tayangnya menghindari waktu ramai masyarakat menonton televisi.
Pengobatan Tradisional atau umumnya yang biasa kita dengar dan sebut sebagai Pengobatan Alternatif ini masih banyak dan tetap eksis sepertinya dikalangan masyarakat Indonesia hingga saat ini. Sebab masih ada dari masyarakat kita yang menyarankan untuk mendatangi pengobatan alternatif untuk beberapa kasus penyakit, bahkan hingga ada stasiun televisi yang membuat program acara tentang pengobatan tradisional tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebuah Kode Etik Jurnalistik menjadi penting karena media menjadi alat berbagai wacana bertarung, Hal itu dikemukakan oleh Antonio Gramsci (dalam Qorib dan Kariman, dalam Al-Zastrouw, dalam Sobur, 2015:30) yang mengkritik pemikiran Althusser yang menganggap media sebagai alat penguasa untuk melegitimasi kekuasaannya. Oleh karenanya, mari kita cermati sekilas sedikit dari pelanggaran etika yang kasat mata dalam acara pengobatan tradisional/alternatif.
Pertama, pelanggaran yang dilakukan berupa penghasutan, penyesatan masyarakat karena pengobatan yang ditampilkan seperti tidak berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmiah dan hanya bermodal kepercayaan. Seperti pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 36 ayat 5: isi siaran dilarang: a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/ bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika & obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, Agama, ras, dan antargolongan. Lalu pada pasal 46 ayat 3; siaran iklan niaga dilarang melakukan: a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, idiologi, pribadi dan/ kelompok, Yang menyinggung perasaan dan/ atau merendahkan martabat agama lain, idiologi lain, Pribadi lain, atau kelompok lain.
ADVERTISEMENT
Lalu pada pasal 48 ayat 4: pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan; b. rasa hormat terhadap hal pribadi; c. kesultanan dan kesusilaan; d. pembatasan adegan seks, Kekerasan, dan sadisme; e. perlindungan terhdap anak anak, Remaja, dan perempuan; f. pengelolaan program dilakukan menurut usia khalyak; g. penyiaran program dalam Bahasa asing; h. ketepatan dan kenetralan program berita; i. siaran langsung; dan j. siaran iklan.
Selanjutnya Pelanggaran yang dilakukan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau PPP SPS. Pada Bab 3 Pasal 5 bagian c: pedoman perilaku penyiaran adalah dasar bagi penyusunan standar program siaran yang berkaitan dengan: a. Nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan; b. nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan: c. etika profesi; d. kepentingan public; e. pelayanan publik; f. hak privasi.
ADVERTISEMENT
Lalu Bab XI: perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu; Pasal 15 ayat 1: lembaga penyiaran wajib memerhatikan dan melindungi hak dan kepentingan; a. orang dan/ kelompok pekerja yang dianggap marginal; b. Orang dan/ kelompok dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu; c. orang dan/ kelompok dengan kondisi fisik tertentu; d. orang dan/ kelompok pengidap penyakit tertentu; dan/ f. orang dengan masalah kejiwaan.
Kedua, Pelanggaran yang dilakukan ialah melanggar etika profesi; dokter. Karena pengobatan tradisional yang ditampilkan pada acara tersebut dilakukan seperti bercandaan/tidak serius. Dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 6: isi siaran dilarang memperolok-olokkan, Merendahkan, melecehkan dan/ atau mengabaikan nilai nilai agama, martabat manusia Indonesia, Atau merusak hubungan internasional.
ADVERTISEMENT
Lalu Pelanggaran yang dilakukan pada PPP SPS ada pada Bab VI Pasal 10, Penghormatan terhadap etika profesi. Pasal (10): 1. Lembaga penyiaran wajib memerhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negative di masyarakat. 2. Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Seharusnya, Televisi Komunitas secara sosial harus bertanggung jawab terhadap masyarakatnya, dan karenanya harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Media komunitas ini hadir sebagai media alternatif yang mengusung keberagaman kepemilikan (diversity of ownership), juga mendorong adanya kebaragaman isi (diversity of content) dalam program-program siaran karena melayani komunitasnya yang beragam.
ADVERTISEMENT
Namun, Pengobatan Tradisional pada televisi hingga detik ini ternyata masih diminati oleh masyarakat, terbukti dengan masih adanya tayangan tentang pengobatan alternative di televisi ini dan bahkan dalam platform youtube, video tentang pengobatan alternative ini telah ditonton lebih dari ribuan orang.