Geger Ustaz Abdul Somad (UAS) vs Otoritas Singapura

Konten dari Pengguna
18 Mei 2022 6:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Bintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Catatan Ilham Bintang
Ustaz Abdul Somad (UAS). Foto: Instagram/@ustadzabdulsomad_official
Pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi mengirim Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura untuk menanyakan lebih lanjut alasan penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk di negeri tetangga kita yang terdekat pada hari Senin,16 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Nota Diplomatik KBRI Singapura dikeluarkan merespons protes UAS yang disampaikan melalui kanal YouTube Hai Guys Official pada Selasa (17/5).
"Saya dideportasi di Singapura bukan Hoax. Saya meminta penjelasan dari Duta Besar Singapura. Why did your government deport us?" tanya UAS di YouTube.
Perlakuan tak mengenakkan yang dialami UAS memang harus segera diselesaikan secara diplomatik. Bukan mustahil itu hanya sebuah kekeliruan yang dilakukan pihak Imigrasi. Bisa karena salah identifikasi. Bisa juga karena mendapat laporan fitnah yang belum sempat diverifikasi otoritas. Kejadian seperti itu sering terjadi di di mana pun. Di Singapura beberapa waktu lalu seorang pelajar protes lantaran dideportasi oleh pihak Imigrasi Singapura saat transit di Changi padahal tujuannya ke negara lain. Yang bersangkutan diketahui memang pernah punya masalah sehingga dilarang masuk di Kota Singapura. "Apakah pesawat yang kami tumpangi transit di Bandara Internasional Changi dianggap memasuki Singapura," protesnya yang waktu juga viral diberitakan luas banyak media.
ADVERTISEMENT
Langkah KBRI di Singapura mengirim Nota Diplomatik adalah sebaik-baik ikhtiar. Sudah benar. Bukan lantaran UAS seorang Ulama dan Pendakwah kondang dengan sejuta umat, tetapi karena itu memang menjadi hak universal, setiap warga negara untuk mendapatkan alasan yang jelas mengapa ditolak maupun dideportasi di sebuah negara. Apalagi, menurut UAS dokumen perjalanannya lengkap. UAS berangkat ke Singapura Senin (16/5) siang dari Batam. Ia disertai anak, istrinya, dan sahabatnya.
"Udah sampai distempel Imigrasi, dia tidak stempel, karena langsung di-scan saja paspor, abis itu kemudian cap jempol abis itu pas mau keluar, saya terakhir, sahabat saya keluar, istrinya sudah, anaknya sudah, ustazah sudah, anak saya sudah, saya yang terakhir. Begitu selesai mau keluar, baru itu tas ditarik, masuk," paparnya.
ADVERTISEMENT
Padahal, tas yang dibawa UAS seperti dilansir Tempo.co, sebetulnya menyimpan kebutuhan anaknya yang masih bayi. Petugas tak membolehkan dia memberikan tas tersebut kepada istrinya.
Selanjutnya UAS diminta untuk duduk di tepi jalan oleh petugas Imigrasi setempat. Kemudian ditanya untuk apa datang di Singapura. "For holiday, bukan acara pengajian bukan acara tabligh akbar," jawab UAS. Setelah itu dia pun dikumpulkan lagi bersama rombongannya. Selama tiga jam mereka berada dalam satu ruangan tersebut.
"Jam setengah lima sore, kapal terakhir barulah dipulangkan," cerita UAS. Ia mempertanyakan apa alasan dia dideportasi apakah karena dianggap teroris atau karena ISIS, atau apakah membawa narkoba.

Dua versi

Kisah deportasi UAS kemarin geger di Tanah Air, beritanya viral.
ADVERTISEMENT
Ada dua versi yang berkembang mengenai kejadian yang menimpa UAS. Penceramah kondang itu mengatakan dia dideportasi. Namun, menurut Dubes RI di Singapura, UAS ditolak masuk sebelum lewat imigrasi dan diminta kembali.
"Pihak ICA menyebutnya not to land atau refusal to entry. Kalau deportasi itu orang sudah masuk kemudian dianggap melakukan pelanggaran imigrasi dan dipulangkan. Beliau (UAS) tidak melakukan pelanggaran imigrasi. Tetapi tidak diizinkan masuk dan diminta kembali ke Indonesia," kata Duta Besar RI di Singapura, Suryopratomo, ketika saya hubungi semalam.
Arti deportasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ. Deportasi berarti seseorang dipulangkan ke negara asalnya.
ADVERTISEMENT
"KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut," kata Suryopratomo, Dubes RI di Singapura, Selasa (17/5) malam. Tommy, panggilan akrab Dubes, membagi Nota Diplomatik itu di WAG Forum Pemred Indonesia.
Sebelumnya, Tommy mengatakan setelah menerima informasi mengenai adanya penolakan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura atas nama ASB (Abdul Somad Batubara) alias UAS, seorang WNI dan rombongan, Kedutaan Besar RI di Singapura langsung melakukan komunikasi dengan ICA, untuk menanyakan alasan penolakan.
Penolakan (refusal of entry) disebut didasarkan alasan “tidak eligible untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi” (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies).
Penolakan dilakukan kepada ASB dan 6 anggota rombongannya.
ADVERTISEMENT
Nota Diplomatik KBRI Kementerian Luar Negeri Singapura, guna menanyakan lebih lanjut alasan penolakan tersebut.
"KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut, " lanjut wartawan senior mantan Pemimpin Redaksi Harian Kompas itu.
Mungkin ini ujian diplomatik pertama bagi Tommy yang baru berjalan dua tahun menempati posnya.
Baik kita tunggu. Semoga berhasil.
Melbourne, 18 Mei 2022.