Ini Somasi Pengacara yang Minta Tenda Masjid Taman Villa Meruya Dibongkar

Konten dari Pengguna
23 April 2021 7:31 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Bintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana ibadah di tenda masjid. Kredit foto: Ilham Bintang.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ibadah di tenda masjid. Kredit foto: Ilham Bintang.
ADVERTISEMENT
Jakarta, Jumat (22/4).
"Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mensomasi Saudara untuk tidak melakukan penebangan pohon-pohon tanpa izin, pendirian tenda-tenda tanpa izin, dan/atau kegiatan apapun tanpa izin di lahan RTH Blok C 1 yang dapat merusak dari lahan RTH tersebut. Kami memberi waktu 3 (hari) kerja agar mengosongkan lahan RTH dari kegiatan apapun. Demikian ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih." Begitu penutup surat somasi Hartono SH yang mengaku kuasa warga TVM kepada Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Surat itu berkop Kantor Hukum Hartono & Rekan No.20/KHHR/J/TV/2021 tertanggal 15 April 2021. Dilayangkan dua hari setelah tenda masjid itu didirikan panitia untuk tempat ibadah salat tarawih warga muslim di kompleks itu.
Somasi 3 lembar itu berisi 5 poin. Poin satu, menuduh panitia melanggar peraturan karena menebang pohon di lokasi tenda; Poin kedua, menerangkan fungsi RTH dan pohon-pohon itu; Poin ketiga, menuduh panitia masjid melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap tertib jalur hijau, taman, dan pemakaman dengan mengutip Pergub DKI No. 221 tahun 2009;
Poin keempat, menuduh Panitia tidak meminta izin RT maupun RW setempat; Poin kelima, karena pihaknya sedang menggugat Gubernur DKI—yang telah memberi izin pembangunan masjid—ke PTUN, maka diminta tidak boleh ada kegiatan apapun di atas lahan itu.
ADVERTISEMENT
Setelah ditelusuri, kuasa Hartono berasal dari hanya 12 warga di TVM. Uraiannya, 6 dari warga Jakarta dan 6 penduduk Tangerang. 4 di antaranya Ketua RT di wilayah itu. Keseluruhannya tidak satu pun memiliki tanah yang dimaksud.
Adapun Hartono sendiri tidak ditemukan jejak yang bersangkutan terkait dengan pemilikan tanah tersebut. Saat di-googling, warga malah menemukan jejak digital yang bersangkutan sebagai mantan napi kasus penipuan kliennya, divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2014-2015. Jejak digital Hartono ini terkonfirmasi lewat beberapa berita media belum lama ini yang membenarkan itu.
Sehari setelah menerima surat somasi, tanggal 16 April Ketua Panitia membalas surat Hartono. Isinya, menyanggah semua tuduhan pengacara itu yang mengabaikan azas praduga tak bersalah. Poin penting surat balasan yang ditandatangani Marah Sakti Siregar selaku Ketua Masjid At Tabayyun, bahwa Hartono telah mencemarkan Panitia Masjid karena menembuskan surat somasinya kepada 15 instansi pemerintah dan swasta. Padahal, lazimnya surat somasi disampaikan secara tertutup kepada pihak yang dituju.
Kredit foto: Ilham Bintang.
"Alasan itulah kami perlu menyiapkan laporan polisi," kata Wiwien Sri Sundari, Kepala Humas Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Kamis malam (22/4) di tenda tarawih.
ADVERTISEMENT
Menurut Wiwien, sulit bagi Hartono membantah—seperti dilakukan yang bersangkutan belakangan—mau menghalangi warga muslim di TVM beribadah di tenda mesjid yang dijuluki Tenda Arafah. Fungsi tenda masjid itu sudah di-publish luas oleh media pers dan masyarakat sudah mengetahuinya.
"Makanya kami pun segera merespons surat somasinya. Banyak warga muslim dalam kompleks dan sekeliling kompleks yang marah. Kami mencegahnya, menyabarkan mereka dengan segera bertindak melakukan perlawanan hukum," tambah mantan penyiar senior TVRI itu.
Wiwien menerangkan ultimatum Hartono memang ngawur. "Isinya lebih banyak fitnah. Sebagai contoh, SK Gubernur untuk membangun masjid di tanah pemda sudah keluar sejak Oktober tahun lalu, diikuti izin dari dinas-dinas terkait yang lain. Juga rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama.
ADVERTISEMENT
"Lho, itu payung hukum tertinggi dalam urusan pemanfaatan tanah di wilayah DKI sampai ada putusan lain yang mengubahnya. Masak karena gugatan Hartono—yang juga baru didaftarkan, dan saya dengar berkali-kali diminta revisi oleh PTUN—bisa membatalkan SK Gubernur. Yang konyol, minta supaya lahan untuk mesjid status quo dulu sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Bukannya terbalik. Yang menggugat saja sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap baru bertindak. Itu pun bukan dia, tapi hak aparat penegak hukum," papar Wiwien.
Betulkah pengembang sudah siapkan lahan lain seluas 312 m2 di kompleks itu juga, seperti klaim Hartono?
"Begitu cerita dia, faktanya tidak demikian. Lahan yang dimaksud pengembang sudah lama dikembalikan ke Pemprov DKI. Waktu rapat sosialisasi warga 3 November 2019, pihaknya yang menjanjikan mengurus itu. Mengajukan permohonan izin kepada gubernur. Tapi apa yang dilakukannya? Bukannya mengurus lahan itu, tetapi dua tahun sibuk menjegal usaha kami ke sejumlah instansi pemerintah. Setelah gagal, kami yang malah diganggu. Sangat tidak fair. Padahal, itu kesepakatan bersama yang dia khianati. Soal Tenda Arafah ini, lha, Ketua RW wilayah Jakarta TVM telah membalas surat pemberitahuan kami. Juga Ketua RT Jakarta. Malah tiap malam ikut salat tarawih. Itu saja sudah menunjukkan pengacara itu alpa melakukan cek dan ricek, tabayyun," ungkap Wiwien.
ADVERTISEMENT
Kamis siang kemarin (22/1), seminggu setelah surat somasi Hartono atau 4 hari setelah tenggat waktu dari ultimatumnya berlalu, tenda masjid At Tabayyun tetap digunakan beribadah oleh warga muslim. Seharian kemarin tenda itu dikunjungi banyak tamu yang datang menyampaikan dukungan. Belum lagi yang mendukung lewat surat maupun pesan di WA, antaranya dari para pengacara muslim. Tamu terakhir dari LSM pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) yang dipimpin oleh KH Eka Jaya. Ada juga kunjungan pejabat dari Kantor Urusan Agama Jakarta Barat.
LSM Pengacara Jawara Bela Umat dan KUA Jakarta Barat. Kredit foto: Ilham Bintang.