news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kisah Perkawinan di Masa Pandemi Corona

Konten dari Pengguna
13 April 2020 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Bintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kisah Perkawinan di Masa Pandemi Corona
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sebaik-baik bulan, bulan Syakban dan Syawal lah—menurut penanggalan Islam/Hijriah yang menjadi favorit penyelenggaraan akad nikah dan resepsi pernikahan di Tanah Air. Saya ingat ada lagu Betawi populer yang dinyanyikan seniman serba bisa almarhum Benyamin Suaeb melantunkan itu "...Bulan Syawal dikawinin...,” begitu sedikit potongan liriknya.
ADVERTISEMENT
Dalam penanggalan Masehi tahun ini, Syakban jatuh pada Maret-April—sebelum Ramadan. Sedangkan Syawal jatuh akhir Mei dan Juni—setelah Idul Fitri. Kebetulan pada bulan itu lah pandemi virus corona tengah mengganas di Indonesia. Per 11 April saja 4.241 terinfeksi ; 359 sembuh; dan 373 meninggal.
Saya memperkirakan ada ratusan bahkan mungkin ribuan acara pernikahan dan resepsi yang terdampak pandemi corona di Tanah Air. Minimal resepsinya batal diselenggarakan.
Kita bisa lihat dari pelbagai informasi di media sosial maupun melalui kontak WAG. Sahabat saya wartawan senior Asro Kamal Rokan juga membatalkan rencana resepsi pernikahan putrinya Nabilah Zarfa dengan Nur Hakim. Semula akad nikah putri mantan Pemred Antara dan Harian Republika itu Sabtu (4/4) pagi di Auditorium BPPT, dilanjutkan resepsi siang hari di tempat sama.
ADVERTISEMENT
Saya dan istri diminta bertugas sebagai among tamu, seragam sudah dikirim istri Asro, Hj Neneng Uswatun Hasanah dua bulan sebelum hari H. Karena pandemi, resepsi ditunda bulan Syawal atau Juni. Akad nikahnya sendiri pun sampai tiga kali berubah. Akhirnya yang terlaksana pada Senin (30/3) di rumahnya, dengan hanya dihadiri 10 orang. Saya yang tadinya diundang pada acara nikah, batal juga karena jumlahnya dibatasi 10 orang di lokasi. Putusan Pak Asro bijak. Daripada didatangi petugas polisi seperti kejadian di banyak tempat.
Resepsi Mantan Kapolda
Minggu (12/4) pagi saya juga menerima kiriman foto mempelai yang baru saja melaksanakan ijab qabul hari itu di Makassar. Mereka: Dr. Andi Prasetyo Yuliandoko, S. Ked. dengan Siti Meliana Ananda, SE. Mempelai pria adalah putra pasangan Irjenpol ( pur) DR H Burhanuddin Andi, MH-Hj Siti Budiati.
ADVERTISEMENT
Ini juga pernikahan yang saya agendakan untuk hadiri di Makassar. Hajat Mantan Kapolda Sulsel itu sedianya akan berlangsung 11 April di Ballroom Hotel Clarion Makassar dengan tamu sekitar 3.000 orang. Maklum yang punya hajat salah satu tokoh masyarakat Sulsel, punya banyak keluarga, punya banyak relasi.
Namun, jauh hari sebelum acara, Pak Andi berkabar resepsi dibatalkan demi mematuhi protokol pembatasan sosial. Bahkan akad nikahnya sendiri pun diundur sehari dari semula Sabtu menjadi hari Minggu (12/ April). Berapa tamu? “Hanya sepuluh Pak, sesuai ketentuan,” jawabnya ketika saya hubungi via telepon.
Di Makassar, sebelum itu, cucu kemenakan juga menikah dengan protokol sama. Resepsi dibatalkan, hanya acara akad nikah saja, sepuluh orang yang hadir termasuk mempelai, penghulu, dan saksi.
ADVERTISEMENT
23 undangan
Saya iseng-iseng tadi memeriksa undangan perkawinan yang saya terima di rumah. Ada 23 undangan perkawinan yang saya terima. Semuanya berlangsung di bulan Syakban atau Maret-April. Saya pikir resepsi itu juga batal, meski saya tidak menerima pemberitahuan. Tetap pun, rasanya saya akan minta maaf tak bisa hadir.
Sebelum wabah COVID-19 merebak, saya terakhir kali menghadiri resepsi perkawinan putra mantan Menkominfo Rudiantara, 23 Februari 2020. Di tempat resepsi bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. “Protokol” sahabat berlaku saat bertemu: Beradu pipi kiri dan kanan. Tanggal 6 Maret diumumkan Pak BKS—panggilan akrab Menhub—dirawat di RSPAD karena positif COVID-19. Syukurlah minggu lalu Pak BKS sudah sembuh, sudah di rumah sekarang.
Maklumat Kapolri
ADVERTISEMENT
Tanggal 19 Maret, Kapolri membuat terobosan di tengah kesimpangsiuran informasi pemerintah soal social distancing (pembatasan sosial) di Jakarta. Kapolri menerbitkan maklumat kepada jajarannya untuk mengawasi pelaksanaan pembatasan sosial. Jauh sebelum pemerintah pusat akhirnya menetapkan PSBB, yang notabene sekaligus menjadi payung dan back up hukum bagi polisi bertindak tegas membubarkan kerumunan warga termasuk acara resepsi perkawinan.
Pedoman itu saya nilai sebagai kesadaran tinggi pihak kepolisian melaksanakan perintah konstitusi. Tidak perlu tunggu keputusan presiden demi melindungi seluruh jiwa rakyat dari bahaya terinfeksi Virus Corona. Pembatasan yang baru berlaku di Jakarta 16 Maret, sudah diperluas jangkauannya oleh polisi ke seluruh wilayah Indonesia. Mereka terjun langsung meminta kesediaan masyarakat membubarkan kerumunan dengan cara persuasif. Termasuk acara resepsi perkawinan yang diselenggarakan warga di balai pertemuan maupun di rumah.
Sempat ada perhelatan pejabat daerah yang viral di media sosial. Setelah terjadi polemik, dan kecaman di media sosial akhirnya hajatan perkawinan Wakil Wali Kota Samarinda itu batal. Dibatalkan sendiri siempunya hajat. Bayangkan resepsi itu akan dihadiri 9.000 tamu.
ADVERTISEMENT
Tentu bukan resepsi itu betul yang jadi sasaran, tetapi kerumunan banyak orang itu yang berbahaya. Sasaran terbuka dan empuk bagi penularan virus. Sayang, Maklumat Kapolri ini sempat dicederai sendiri oleh anggota korpsnya. Tepat jika pimpinan Polri menindak tegas dengan mencopot Kapolsek Kembangan, yang menyelenggarakan resepsi pernikahan itu—dua hari setelah Maklumat Kapolri terbit. Dan, pestanya di hotel mewah bintang lima bikin warga masyarakat geram.
Secara umum, sejak maklumat Kapolri terbit, keramaian acara perkawinan seperti yang lazim di Tanah Air, sangat berkurang. Dari beberapa video yang beredar, polisi aktif meminta membubarkan resepsi perkawinan yang mereka temukan. Memang sedih melihat pemandangan pemangku hajatan dan tamu-tamu acara perkawinan panik. Tapi apa hendak dikata.
ADVERTISEMENT
Upacara akad nikah tidak dilarang. Boleh! Tetapi hanya dalam skala kecil: Dihadiri hanya mempelai, penghulu, wali nikah, saksi dan pasangan orang tua masing-masing mempelai. Seluruhnya, sepuluh orang. Itu jumlah maksimal yang dibolehkan sesuai Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret.
Hikmah di Balik Corona
Dampak pandemi virus corona memang dahsyat. Menjungkirbalikan seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bahkan termasuk dalam beribadah. Sudah empat Jumat ini sebagian besar kita tidak lagi salat berjemaah di mesjid. Sebagian mesjid di Tanah Air ikut berkabung, tidak menyelenggarakan salat berjemaah, Jumat maupun salat fardu lima waktu.
Beruntung perintah yang dibuat Nabi soal pernikahan tidak menyebutkan soal resepsi. Secara spesifik umatnya hanya disuruh mengumumkan pernikahan mempelai, supaya tidak jadi fitnah. Dengan demikian, akad nikah sederhana hanya dihadiri 10 orang tidak melanggar syariat agama.
ADVERTISEMENT
Sumber hukum lahirnya sunnah Nabi dari Al Qur’an—Surat Ar Rum ayat 21. Surat itu memang tidak mencantumkan kewajiban soal resepsi. Pernikahan dengan resepsi seperti yang lazim di Tanah Air, entah sejak kapan dikembangkan orang hingga menjadi pesta jor-joran tanpa batas. Mungkin mengikuti tradisi raja-raja zaman dahulu yang selalu menggelar acara spektakuler, termasuk pernikahan.
Golongan masyarakat tertentu sering menjadikan acara perkawinan sebagai simbol status sosial sekaligus. Percaya atau tidak, ada yang pesta sampai 7 hari 7 malam dengan puluhan ribu tamu. Tamu dimanja dengan pelbagai hidangan lezat dan hiburan musik dari musisi top dunia.
Kini pandemi corona meluluhlantakkan itu semua. Hikmahnya: Mungkin ke depan protokol resepsi akan berubah, mengambil pelajaran dari situasi pandemi corona sebagai pengalaman. Bagi kalangan berpunya wajar saja, memang tak seberapa pengeluaran pesta meriah yang mereka selenggarakan. Tapi bagaimana dengan masyarakat kelas menengah ke bawah? Bukankah sejak lama sudah jadi rahasia umum ada yang sampai berutang untuk mengikut tren pesta demikian.
ADVERTISEMENT
Saya ingat tahun lalu ketika ke Yogya untuk menghadiri perkawinan kemenakan. Di pesawat duduk sebelah saya seorang peneliti gempa dari Prancis. Kami sempat ngobrol banyak hal hingga soal tamu undangan perkawinan di Indonesia. Saya sebut angka standar hingga jumlah tamu kalangan the haves. Antara 500-10.000 tamu. Wow! Dia terperanjat. Memangnya di Prancis berapa orang tamu perkawinan pada umumnya?
“Sekitar 50 orang, kalau dipaksakan paling banyak 100 tamu. Undangan hanya untuk keluarga terdekat dan teman terdekat; sekadar untuk pemberitahuan,” kata dia serius
Lho, kok kenapa justru orang Prancis malah yang mengikuti Sunnah Nabi?