Tim Hukum Masjid At Tabayyun Meruya: Penggugat Khianati Amanah Warga TVM

Konten dari Pengguna
10 Juni 2021 9:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Bintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rencana desain Masjid At Tabayyun Meruya.
zoom-in-whitePerbesar
Rencana desain Masjid At Tabayyun Meruya.
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, menyatakan sepuluh penggugat masjid sebenarnya telah mengkhianati sendiri kesepakatannya dengan mayoritas warga TVM.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap Muhammad Fayyadh, anggota tim hukum, dalam persidangan e-court di PTUN, Selasa pagi (8/6). Ia menyampaikan pernyataan itu dalam jawaban atas gugatan Penggugat Masjid At Tabayyun. Penggugat masjid adalah: Andi Widijanto K., Ir. Ridwan Susanto T., Susanto Chandra, Anggita Tambunan, Hendro Hananto Putro, Brian Hartadi Limas, Ridwan Yuhandy Santosa, Diana Rochili, Kuntana, dan Yossi Salaki. Mereka diwakili oleh Kantor Hukum Hartono S.H. & Rekan.
Muhammad Fayyadh.
Menurut Fayyadh, dalam kaitan dengan rencana pembangunan masjid di TVM, warga yang diwakili para Ketua RT dan dipimpin Ketua RW 10 TVM wilayah Jakarta Barat, Irjenpol (Pur) DR. Burhanuddin Andi, sudah pernah melakukan musyawarah pada tanggal 3 November 2019 di kantor RW.
Irjenpol (Pur) DR. Burhanuddin Andi.
Hasil musyawarah disepakati semua warga, setuju pada rencana pembangunan masjid di TVM yang diusulkan Tim Pemrakarsa Masjid di TVM. Usulan itu berdasarkan kebutuhan Warga Muslim yang sangat mendasar dan mendesak diwujudkan. Sudah 30 tahun usia perumahan TVM tetapi tidak ada satu pun rumah ibadah yang dibangun pengembang, padahal itu menjadi kewajibannya.
ADVERTISEMENT

2 Opsi Lokasi

Opsi lokasi masjid memang ada dua: Lahan di Blok D2 dekat St John (312 m2) atau lahan fasum seluas 1.078 m2 di Blok C1—keduanya milik Pemprov DKI. Sebagian warga menginginkan di Blok D2, sebagian lainnya di Blok C1. Setelah diskusi panjang, akhirnya perbedaan itu diselesaikan dengan Kesepakatan 3 November 2019.
Ketua RW 10 TVM wilayah Jakarta, Irjenpol (Pur) DR. Burhanuddin Andi, yang memimpin rapat waktu itu mengesahkan kesepakatan tersebut. Masing-masing pihak dipersilakan mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta sesuai keinginan. Permohonan pihak manapun yang diizinkan pemerintah akan dihormati dan diterima secara ikhlas semua pihak.
"Pertama sekali, kesepakatan 3 November 2019 itulah yang dikhianati para Penggugat. Dari bukti notulen dan foto, Saudara Hartono dari Kantor Hukum Hartono & Rekan juga hadir dalam rapat," kata Fayyadh dalam siaran pers tertulis Rabu pagi (10/8).
ADVERTISEMENT
Keterangan Fayyadh dibenarkan oleh Ketua RT 2 RW 10 TVM Drs. Ending Ridwan. "Saya yang membuat undangan pertemuan itu," akunya. Ending juga yang menandatangani notulen kesepakatan yang kini jadi bukti di pengadilan.
Drs. Ending Ridwan.

Izin Gubernur DKI

Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun akhirnya memperoleh izin Pemprov DKI membangun masjid di lahan yang diminta. SK Gubernur DKI No 1021/2020 Tanggal 9 Oktober 2020 yang ditandatangani Anies Baswedan terbit setelah lebih setahun permohonan Panitia menjalani proses penelitian di berbagai instansi terkait.
Adapun Penggugat, diketahui tidak sekali pun pernah mengajukan permohonan ke Pemprov DKI. Sejauh catatan, Para Penggugat hanya sibuk memprovokasi warga untuk menolak pembangunan masjid. Mereka membuat voting kepada terbatas warga Non Muslim yang diminta memilih lokasi. Mereka mengklaim sudah mengantongi suara 374 warga dari sekitar 2.000 warga TVM yang menyetujui lokasi masjid di lahan seluas 312 m2 di Blok D2. Dalam gugatannya di PTUN mereka menyebut didukung 96 % warga TVM.
ADVERTISEMENT
"Penggugat semestinya menindaklanjuti amanah warga dimaksud untuk memperoleh izin lokasi masjid di Blok D2. Sesuai komitmen kalau mereka dapatkan izin itu, Warga Muslim pun akan ikhlas menerima dan patuh pada keputusan pemerintah. Tapi itu tidak dilakukan. Itulah pengkhianatan kedua oleh 10 Penggugat kepada warga yang di-vote. Malah, para Penggugat kemudian menjadikan pilihan warga itu untuk menggugat Pemprov DKI ke PTUN. Sekarang para Penggugat itu menghadapi protes warga dari mana-mana," tulis Tim Hukum Masjid At Tabayyun dari Kantor Fayyadh & Partners. Selain Fayyatdh, anggota Tim Hukum ini adalah: Febry Irmansyah S.H., Denny Felano S.H., Carl Hernando S.H., Rahmatullah S.H., dan Syawaluddin S.E., S.H.
"Berdasar fakta-fakta itulah antara lain kami meminta Majelis Hakim menolak gugatan para Penggugat yang menggunakan data-data manipulatif. Kelihatan betul anti-masjid. Tidak cocok dengan semangat konstitusi bangsa Indonesia yang menghormati hak beribadah setiap warga negara. Itu bisa dibuktikan pada saat 10 penggugat itu juga mengultimatum warga Muslim dalam tempo 3x24 jam harus membongkar tenda tempat ibadah sementara mereka di bulan Ramadhan lalu. Langkah mereka membahayakan keutuhan bangsa," kunci Fayyadh.
ADVERTISEMENT
Persidangan e-court di PTUN akan dilanjutkan Selasa (15/6) dengan agenda tanggapan Penggugat atas jawaban Tergugat I Pemprov DKI dan Tergugat II Intervensi (Panitia Masjid At Tabayyun).