Potensi Tunjangan Profesi

Ilham Wahyu Hidayat
Saya Seorang Pendidik
Konten dari Pengguna
21 April 2020 1:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Wahyu Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tunjangan Profesi Berpotensi Meningkatkan Kompetensi Guru
zoom-in-whitePerbesar
Tunjangan Profesi Berpotensi Meningkatkan Kompetensi Guru
ADVERTISEMENT
Pada prinsipnya, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Demikian jika menurut Bagian Penjelasan dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jika melihat nominalnya, sangat wajar jika kedatangan tunjangan ini sering kali dinanti kedatangannya oleh para guru.
ADVERTISEMENT
Besarnya tunjangan profesi disampaikan Pasal 16 Ayat 2 dalam UU RI Nomor 14 tahun 2005. Dalam pasal ini dinyatakan tunjangan profesi diberikan setara satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Hanya saja tidak semua guru bisa mendapatkan penghargaan profesionalitas ini. Menurut Pasal 16 Ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 dinyatakan pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Dari ketentuan pasal tersebut sudah jelas tunjangan profesi hanya diperuntukkan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Sekedar tambahan, tunjangan ini dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
Memang, tunjangan profesi adalah hak guru. Karenanya hak guru juga untuk memanfaatkannya sesuai keperluan. Meskipun begitu akan sangat baik jika tunjangan ini juga dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi pendidik profesional ini.
Peningkatan kompetensi dengan menggunakan tunjangan profesi mengarah pada tanggung jawab moral. Hal ini didasari konsep yang disampaikan di awal yaitu tunjangan profesi adalah penghargaan atas profesionalitas. Logikanya jika profesionalitas sudah dihargai sangat elok jika dibalas dengan peningkatan kompetensi guru sendiri.
Berpedoman Pasal 10 UU RI Nomor 14 Tahun 2005, kompetensi yang dimaksudkan antara lain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Berikut alternatif peningkatan kompetensi tersebut.
Pertama, dalam peningkatan kompetensi pedagogik, tunjangan profesi dapat dipergunakan untuk mengikuti kegiatan workshop dan diklat terkait pembelajaran.
ADVERTISEMENT
Pemikiran tersebut berpedoman bagian penjelasan UU RI Nomor 14 Tahun 2005 yang kompetensi pedagogik diartikan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Logikanya dengan mengikuti workshop dan diklat terkait pembelajaran, kemampuan dalam mengelola pembelajaran juga makin meningkat.
Kedua, sehubungan peningkatan kompetensi kepribadian, penggunaan tunjangan dapat untuk membantu pendidikan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Caranya terserah guru. Boleh diberikan secara langsung dapat juga melalui lembaga tertentu.
Pendapat tersebut didasari konsep dalam bagian penjelasan UU RI Nomor 14 tahun 2005 yang menyatakan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Berdasarkan konsep ini siapapun pasti setuju jika membantu sesama itu akhlak mulia.
ADVERTISEMENT
Ketiga, terkait peningkatan kompetensi profesional, tunjangan profesi dapat dipergunakan untuk membeli berbagai buku referensi sesuai bidang akademik guru. Alternatif lainnya untuk membiayai peningkatan belajar akademik. Hal ini perlu sebab kompetensi profesional berkaitan dengan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Keempat, berkenaan peningkatan kompetensi sosial, guru dapat menyisihkan sebagian tunjangan profesi untuk lembaga sosial di masyarakat. Hal ini cara yang tepat sebab secara konseptual kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Semua yang disampaikan tersebut hanya pendapat tanpa ada maksud menggurui pendidik profesional Indonesia dalam pemanfaatan tunjangan profesinya. Sekali lagi, disadari juga tunjangan ini adalah hak dan hak guru juga dalam penggunaannya.
ADVERTISEMENT
Memang untuk mengukur peningkatan kompetensi guru perlu instrumen akurat. Artinya peningkatan kompetensi memang tidak dapat didasari spekulasi bahwa pemanfaatan tunjangan profesi dapat meningkatkan kompetensi para pendidik profesional.
Peningkatan kompetensi guru dengan menggunakan tunjangan profesi lebih mengarah pada tanggung jawab guru sebagai individu dalam meningkatkan profesionalitasnya. Sekali lagi, hal ini sangat memungkinkan dengan mengoptimalkan tunjangan profesi untuk kegiatan peningkatan kompetensi.
Kesimpulannya tunjangan profesi berpeluang menjadi sebuah potensi. Jika potensi ini dimanfaatkan maksimal akan berimbas pada kinerja guru dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sesuai UUD 1945 tujuannya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bukannya berharap lebih, tapi jika tujuan pendidikan nasional tersebut tercapai sangat dimungkinkan pemerintah akan memberi peningkatan penghargaan atas profesionalitas guru Indonesia lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
Penulis : Ilham Wahyu Hidayat
Guru SMP Negeri 11 Malang