Iklan yang Menyesatkan

Ilham Agung Satrio
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Konten dari Pengguna
9 September 2022 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Agung Satrio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Iklan Promosi, Sumber, Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Iklan Promosi, Sumber, Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara hukum, sejak 20 tahun yang lalu telah memberikan upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Modern ini dalam praktiknya konsumen selalu berada dalam posisi yang lemah. Konsumen selalu menjadi objek dalam aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 UU PK menjelaskan definisi promosi ialah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Berdasarkan hal tersebut maka dapat kita pahami bahwa promosi merupakan hal yang sah dan dibenarkan oleh hukum bagi para pelaku usaha untuk melakukan promosi produk sehingga meningkatkan penjualan pelaku usaha. Namun kerap kali iklan promosi diterapkan menyesatkan konsumen layaknya yang saya alami baru-baru ini.
Pada awal September lalu saya pergi ke event thrift di Yogyakarta, dengan niat mencari pakaian bekas yang berkualitas, layak pakai dan tentunya murah. Setidaknya terdapat 200 tenant pelaku UMKM Thrift Shop yang tergabung pada event tersebut yang menjual barang bekas mulai dari hoodie, crewneck, jaket, kaus, kemeja, celana panjang hingga sepatu branded bekas. Karena banyaknya pelaku usaha dalam event tersebut, untuk bisa bersaing dengan pelaku usaha lainya biasanya pelaku usaha akan memberikan promosi yang berupa diskon maupun harga yang murah sehingga akan menarik minat konsumen termasuk saya.
ADVERTISEMENT
Pelaku usaha menerapkan promosi melalui iklan media cetak berupa banner yang menuliskan informasi harga Rp. 50.000.00 ataupun tulisan diskon 50% yang diletakan di atas etalase produk. Pada kenyataannya seringkali ketika saya memilih produk, harganya tidak sesuai dengan diskon/harga yang diiklankan. Karena pada dasarnya tidak semua produk yang berada dalam etalase memiliki diskon/harga yang sama dengan iklan yang tertera di atas etalase.
Pelaku usaha biasanya menuliskan kata “mulai dari” di banner dengan ukuran kecil sedangkan diskon/harga dituliskan sangat besar. Dengan strategi tersebut, secara tidak langsung akan mengelabui konsumen karena fokus hanya pada tulisan diskon/harga yang tertulis secara besar pada iklan yang berada banner tanpa melihat secara keseluruhan informasi iklan yang diberikan. Hal tersebut melanggar Pasal 17 UUPK yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi iklan yang dapat mengelabui konsumen mengenai harga barang dan memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya promosi iklan dengan cara itu justru dapat menyebabkan kekaburan informasi promosi, sehingga iklan tersebut dapat menyesatkan konsumen. Hal tersebut juga telah dilarang dalam Pasal 10 UU PK yang menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah yang menarik yang ditawarkan.
Karena pada dasarnya konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi dan dijamin hukum. Salah satu hak terdapat dalam Pasal 4 angka 2 UU PK yang menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Namun, bukannya konsumen mendapatkan haknya melainkan konsumen dirugikan secara materiel maupun immateriil karena ketidaksesuaian nilai tukar barang yang dijanjikan oleh pelaku usaha karena informasi yang menyesatkan.
ADVERTISEMENT
Penerapan iklan promosi yang dilakukan pelaku usaha tersebut dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah mememuhi unsur yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang dijelaskan sebagai berikut:
1. Perbuatan melawan hukum. Praktik pelaku usaha dalam menerapkan iklan promosi tersebut telah melanggar ketentuan UU PK Pasal 10 huruf d dan Pasal 17 Ayat (1) huruf (a) dan (c) K dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00.
2. Kesalahan. Dalam penerapannya praktik pelaku usaha yang menerapkan iklan promosi tersebut dapat mengelabui dan menyesatkan konsumen.
3. Kerugian. Praktik pelaku usaha dalam menerapkan iklan promosi tersebut dapat menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen karena tidak terpenuhinya prestasi yang dijanjikan oleh pelaku usaha, dan kerugian non materiel yang berupa waktu, karena konsumen telah memilah memilah pakaian untuk dibeli kemudian tidak jadi karena harga yang tidak sesuai dengan iklan promosi.
ADVERTISEMENT
4. Adanya Hubungan Kausal antara perbuatan dan kerugian, dalam hal ini kerugian yang dialami konsumen disebabkan karena perbuatan pelaku usaha yang menerapkan iklan promosi tersebut.
Dalam Pasal 20 UU PK pelaku usaha khususnya pengiklan harus mempertanggung jawabkan atas iklan yang dibuatnya. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari tindakan-tindakan yang curang yang dilakukan oleh pelaku usaha. UU PK telah mengatur langkah hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian yang disebabkan pelaku usaha yang menerapkan iklan promosi yang menyesatkan dengan cara Non Litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun di Litigasi.
Menghindari hal tersebut alangkah baiknya pelaku usaha dalam memasarkan produk dagangannya harus membuat iklan promosi yang jelas, tidak mengelabui dan tidak menyesatkan konsumen. Dan untuk konsumen untuk terus berhati hati, waspada, dan teliti ketika melihat iklan promosi yang diberikan pelaku usaha.
ADVERTISEMENT