Civitas Akademika IK UMY Tolak Revisi RUU Penyiaran : Halangi Kebebasan Pers

Ilmu Komunikasi UMY
Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Akreditasi Unggul, Sertifikasi Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mahasiswa. Muda Mendunia dengan Kompetensi
Konten dari Pengguna
24 Mei 2024 22:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilmu Komunikasi UMY tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dr. Senja Yustitia, M.Si., menyatakan penolakan revisi RUU Penyiaran dan meminta pemerintah untuk meninjau kembali keputusan yang akan segera disahkan. (Dokumen : Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Senja Yustitia, M.Si., menyatakan penolakan revisi RUU Penyiaran dan meminta pemerintah untuk meninjau kembali keputusan yang akan segera disahkan. (Dokumen : Pribadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar press conference menyatakan keprihatinan terkait kontroversi revisi Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pada Jumat (/24/05/2024).
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini merespon rancangan UU yang digadang-gadang oleh DPR RI akan segera disahkan. Namun, bukan mendatangkan kemajuan, rencana kebijakan ini dinilai akan merusak kehidupan pers yang independen.
Beberapa dosen Ilmu Komunikasi UMY hadir dan menyampaikan latar berlakang serta argumen sebagai tanggapan dari revisi UU penyiaran.
Dr. Senja Yustitia, M.Si. menuturkan bahwa akademisi Ilmu Komunikasi UMY perlu untuk menyuarakan hal ini. Pasalnya, revisi yang direncanakan oleh DPR ini tidak transparan dalam prosesnya dan kontroversial secara isi atau substansi.
"Revisi seharusnya melibatkan lebih banyak masyarakat sipil, seperti jurnalis, akademisi, atau pihak terkait. Hal ini dilakukan agar semua pihak yang menerima dampaknya dapat memberikan masukan dan punya keterlibatan yang aktif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adanya revisi tersebut justru malah menghalangi demokrasi di Indonesia. Pada pasal 6 (2) soal penyelenggaraan penyiaran untuk kemakmuran rakyat misalnya, pasal ini justru memberikan ruang kontrol yang terlalu besar bagi pemerintah dan membuat pihak tertentu akan menjadi terpusat atas sistem penyiaran internasional.
Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah, S.Sos., M.Si. menambahkan bahwa revisi UU seperti melupakan UU No.4o Tahun 1999 tentang pers. Kebebasan pers justru dikorbankan dan tidak mempertimbangkan adanya UU tersebut sebagai kebijakan dasar.
Melalui press conference ini, Ilmu Komunikasi UMY menyatakan sikap penolakan revisi UU penyiaran yang dicanangkan oleh DPR RI. Jika memang tetap akan dilakukan revisi, harus lebih banyak masyarakat sipil yang terlibat secara aktif dalam proses legislasi.
ADVERTISEMENT
(lil)