Begini Jawaban Imigrasi terkait Permohonan Paspor Hanya untuk "Berjaga-jaga"

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
6 Maret 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
Lazimnya, permohonan paspor diajukan oleh seseorang yang hendak melakukan perjalanan lintas negara. Namun terkadang, ditemukan juga masyarakat yang hendak mengajukan permohonan penerbitan paspornya hanya untuk keperluan “berjaga-jaga”.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo mengimbau kepada masyarakat agar terlebih dahulu dapat memastikan tujuannya ke luar negeri. Setelah itu, baru mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
“Kami memang sangat menyarankan kepada setiap pemohon paspor untuk dapat menentukan terlebih dahulu terkait rencana perjalanan yang akan dilakukan, setelah itu dapat mengajukan penerbitan paspornya di kantor kami,” ujarnya, Rabu (06/03).
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, kepastian mengenai alasan dan tujuan penerbitan paspor memang sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ini bentuk perlindungan negara bagi setiap warganya. Kalau mereka misalnya sudah pasti hendak berlibur, atau bekerja di luar negeri, selama dokumen persyaratannya lengkap dan benar, maka bisa terhindar dari TPPO,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT