Berencana Libur Lebaran ke Luar Negeri? Perhatikan Tips Berikut Ini!

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
4 April 2024 23:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu opsi menarik yang bisa kamu jadikan pilihan untuk mengisi libur lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, yaitu berwisata ke luar negeri. Namun, sebelum menentukan negara mana yang ingin dikunjungi, pastikan untuk memperhatikan sejumlah tips berikut ini!
ADVERTISEMENT
Pertama, pastikan bahwa kamu sudah memiliki paspor. Kemudian, perhatikan juga masa berlaku paspornya. Jika masa berlakunya di bawah enam bulan, maka lakukan penggantian paspor terlebih dahulu dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat.
Kedua, pastikan apakah negara yang ingin kamu kunjungi masuk ke dalam subjek bebas visa bagi pengguna paspor RI atau tidak. Jika tidak terdaftar sebagai negara bebas visa, maka kamu harus melakukan pengajuan permohonan penerbitan visa terlebih dahulu. Proses ini dilakukan dengan mendatangi perwakilan atau kedutaan negara yang dituju, bukan ke kantor imigrasi.
Ketiga, jaga baik-baik paspor dan visa yang kamu miliki. Jangan sampai rusak atau hilang, sebab terdapat biaya beban yang akan diterima apabila paspor yang dimiliki dalam keadaan rusak atau hilang.
ADVERTISEMENT
Sesuai PP No.28 Tahun 2019, untuk paspor yang rusak akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk paspor yang hilang, maka akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 1 juta.