Hore! Warga Karawang Bisa Urus Paspor di Akhir Pekan, Begini Syaratnya

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
6 Januari 2024 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber Foto: Media Sosial Instagram @imigrasi_karawang.
Dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-74, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan menyelenggarakan program “Imigrasi Melayani: Layanan Paspor Simpatik”. Layanan ini digelar untuk masyarakat yang ingin mengurus permohonan paspornya di akhir pekan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, Layanan Paspor Simpatik akan diselenggarakan sebanyak 3 kali. Mulai dari tanggal 06, 13, hingga 20 Januari 2023.
“Jadi dalam rangka menyambut HBI ke-74, kami akan memberikan pelayanan paspor di hari Sabtu. Mulai dari tanggal 06 hingga 20 Januari 2023,” ujarnya, Jumat (05/01).
Petrus menjelaskan, layanan ini dikhususkan bagi masyarakat Karawang dan Purwakarta saja. Sementara itu, untuk mekanisme pendaftaran antrean dilakukan secara offline.
“Untuk layanan ini tidak perlu mendaftar antrean di M-Paspor. Silakan datang langsung dan akan dilayani untuk 30 orang pemohon pertama saja,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, Layanan Paspor Simpatik hanya menerima permohonan baru dan penggantian habis masa berlaku saja. Layanan ini tidak menerima permohonan paspor hilang atau rusak.
ADVERTISEMENT
“Untuk permohonan paspor hilang dan rusak harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu dan harus dilakukan di hari dan jam kerja,” pungkasnya.