Konten dari Pengguna

Jadwal Layanan Paspor Keliling (MiKa Lapor Mantan) Periode Juli

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
10 Juli 2024 6:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: Tim Humas Imigrasi Karawang.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Tim Humas Imigrasi Karawang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menyelenggarakan program Layanan Penerbitan Paspor Melayani di Kantor Kecamatan (MiKa Lapor Mantan). Pada bulan Juli 2024 ini, layanan paspor keliling tersebut akan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cikampek, Kecamatan Tirtamulya, dan Kecamatan Kota Baru.
ADVERTISEMENT
MiKa Lapor Mantan dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Imigrasi. Dalam setiap sesi layanan keliling, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan terkait paspor, seperti penerbitan paspor baru, penggantian paspor habis masa berlaku, serta konsultasi mengenai prosedur dan persyaratan pembuatan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto menambahkan, layanan ini tidak dapat menerima permohonan penggantian paspor karena rusak atau hilang, serta penerbitan paspor untuk keperluan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Untuk masyarakat yang ingin mengurus paspornya yang rusak atau hilang, maka dapat mendatangi kantor imigrasi, karena perlu melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Sedangkan untuk proses penerbitan paspor dengan keperluan menjadi PMI, maka prosesnya diajukan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Petrus menjelaskan, layanan MiKa Lapor Mantan dikhususkan untuk masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Karawang saja. Bagi masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan layanan paspor ini, diharapkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, akte kelahiran/ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.
Berikut adalah jadwal lengkap layanan paspor keliling Imigrasi Karawang untuk periode Juli 2024:
17 Juli 2024: Kantor Kecamatan Cikampek
24 Juli 2024: Kantor Kecamatan Tirtamulya
31 Juli 2024: Kantor Kecamatan Kota Baru